HARJAKASI : Hari Jadi Kabupaten Situbondo
Pendapa Kabupaten, 5 Desember 2012
Moderator
Narasumber
Notulensi
|
:
:
:
|
Dr.H. Jamalludin, M.Pd (Ahli Pendidikan)
Drs.H. Edy Burhan,MA (Peneliti Sejarah)
Wahyu ”aves” Karyawan (Perekam Kata)
|
PENGANTAR
Kebersejarahan memiliki arti penting dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut dapat dipahami jika momen historis masa lalu mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses pembentukan karakter sosial serta peningkatan kualitas hidup bagi generasi yang akan datang. Pemahaman sejarah merupakan “kaca benggala” dimana segala ingatan dan pengetahuan kolektif masa lalu dapat ditelusur kembali guna memahami genealogi (asal usul) dari setiap aspek kehidupan masa kini. Kesadaran historis semacam inilah yang diharapkan mampu menghasilkan visi baru dalam menyongsong masa depan yang lebih baik. Rekam jejak sejarah mencatat bahwa bangsa bangsa besar di dunia bukanlah bangsa yang mengganggap sepele kebersejarahannya. Setidaknya hal tersebut masih terbukti dengan melihat negara maju saat ini, sebagai negara dengan karakteristik nasional yang kokoh dan berakar dari spirit historis masa lalunya.
Berangkat dari persoalan kebersejarahan itu pula, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan Sarasehan Kaji Ulang Hari Jadi Kabupaten Situbondo bertempat di Pendapa Kabupaten pada tanggal 5 Desember 2012 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Situbondo, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Jajaran Muspida, Ketua SKPD terkait, Ketui MUI Situbondo, pemerhati sejarah, penggiat seni dan budaya, serta tokoh masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan Kepala Dinas ParBudPora selaku ketua penyelenggara, disampaikan bahwa kegiatan sarasehan bertujuan untuk menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat sehubungan dengan penetapan Hari Jadi Kabupaten Situbondo yang didasarkan pada PP no 28 tahun 1972 tentang perubahan nama Kabupaten Panarukan menjadi Kabupaten Situbondo, yang dinilai kurang memenuhi harapan masyarakat secara masif.
Senafas dengan hal tersebut, Wakil Bupati Situbondo dalam sambutannya berharap agar sarasehan menghasilkan opsi bersama yang didasarkan pada kajian rasional dan objektif serta memenuhi harapan masyarakat, dan menumbuhkan rasa bangga secara komunal dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Situbondo sehubungan dengan penetapan hari jadi. Selanjutnya, Wakil Bupati Situbondo secara resmi membuka kegiatan Sarasehan Kaji Ulang Hari Jadi Kabupaten Situbondo, pada pukul 09.15 WIB.
SESI I (Moderator)
Sarasehan kaji ulang hari jadi Kabupaten Situbondo menghadirkan narasumber tunggal yakni Drs.H. Edy Burhan, MA seorang peneliti sejarah dari Universitas Jember yang juga salah seorang anggota tim peneliti UNARS (Universitas Abdurrahman Saleh Situbondo) yang pernah mendapat mandat dari Bupati Diaman untuk melakukan penelusuran sejarah guna mencari hari jadi Kabupaten Situbondo. Dimana penelitian yang dilakukan pada waktu itu menghasilkan buku berjudul “Quo Vadis Kabupaten Situbondo”. Moderator sarasehan kaji ulang hari jadi Kabupaten Situbondo dimoderatori oleh Dr.H. Jamalludin, M.Pd, seorang ahli pendidikan
Acara dimulai dengan pemaparan singkat tentang curicullum vittae (biodata) narasumber dan prawacana tentang hari jadi kabupaten sebagai moment historis dalam memaknai kebersejarahan sebagai elan vital kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya moderator mempersilahkan narasumber untuk menyampaikan pemaparannya sehubungan dengan tematik sarasehan yang berlangsung.
PRAWACANA (Narasumber)
Sebelum menyampaikan wacana inti tentang kaji ulang penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo, narasumber menyampaikan wacana pengantar tentang kontekstualisasi penelitian sejarah yang pernah dilakukannya di Situbondo bersama tim peneliti Unars. Dikatakan bahwa upaya penelusuran sejarah yang dilakukan adalah upaya mencari hari jadi kabupaten dengan merujuk pada momen historis masa lalu Situbondo, khususnya yang berkaitan dengan aspek kewilayahan dan struktur kekuasaan masa lalu serta signifikansinya dengan kehidupan masyarakat Situbondo di era terkini.
Sebagai seorang akademisi, narasumber selanjutnya menyampaikan bahwa kewajiban akademis seorang peneliti adalah menyampaikan seluruh hasil penelitian berdasarkan temuan, baik itu berupa catatan (manuskrip, dokumen sejarah), temuan arkeologis, sumber informasi lisan (budaya tutur) dan informasi penting lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data-data ini kemudian dianalisa secara seksama melalui kajian rasional objektif dengan metodelogi ilmiah sebagai piranti analisisnya agar terhindar dari prasangka-prasangka subjektif yang dapat mengurangi derajat keakuratan (validitas) informasi hasil penelitian.
Selanjutnya, secara terbuka narasumber menyatakan keterkejutannya atas penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah no 28 tahun 1972 tentang Perubahan nama Kabupaten Panarukan menjadi Kabupaten Situbondo, yang melahirkan Perda No 06 tahun 2009 tentang Hari Jadi Kabupaten Situbondo. Lebih lanjut narasumber mengemukakan bahwa hari jadi kabupaten selayaknya memberikan rasa bangga masyarakat terhadap momen historis yang pernah terjadi, sehinggga dari kebanggaan historis itu lahir spirit untuk memaknai sejarah sebagai guru masa lalu dan cermin masa depan.
Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2009 merupakan salah satu opsi dari beberapa opsi yang diusulkan (lihat buku “Quo Vadis Kabupaten Situbondo”) untuk menjadi bahan rekomendasi penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo. Narasumber menyatakan heran, kenapa kemudian PP no 28 tahun 2009 tersebut yang dipilih untuk ditetapkan. Namun, sebagai tim peneliti pada waktu itu, narasumber tidak memiliki kewenangan yuridis dalam hal penetapan tersebut sebab kewajiban peneliti hanya memaparkan hasil penelitian an sich.
Lebih jauh dijelaskan bahwa momen historis perubahan nama Kabupaten Panarukan menjadi Kabupaten Situbondo seperti tersebut pada PP no 28 tahun 1972 itu lebih bersifat administratif semata, dan tidak ditemukan signifikansi langsung terhadap proses terbentuknya Situbondo secara sosiokultural, sebab pada tahun tersebut Situbondo secara sosiokultural telah menjadi sebuah wilayah heterogen dengan segala pernak pernik sosialitasnya. Disebutkan pula bahwa pusat kegiatan pemerintahan Kabupaten Panarukan masa lalu adalah di Situbondo yang kita kenal sekarang, dan pendapa kabupaten merupakan bukti historis yang dapat dijumpai saat ini.
TENTANG NAMA SITUBONDO
Secara historis disampaikan oleh narasumber bahwa Situbondo merupakan nama baru dalam demografi masyarakat masa lalu. Dalam arsip nasional berupa literatur Netherland tentang persebaran masyarakat Besuki, nama Situbondo tertulis sekitar tahun 1800 an, yakni Situbanda. Dan sebelum wilayah ini dikenal sebagai Situbondo, masyarakat masa lalu mengenal wilayah Kota Situbondo saat ini dengan nama Patokan
Asal usul nama Situbondo berkorelasi dengan awal pembangunan DAM Seluis. Bendungan irigasi yang merupakan gagasan Bupati I Besuki, KRT Prawirohadingrat ini memberi pengaruh cukup besar bagi terbentuknya masyarakat Situbondo masa lalu pun saat ini. Sebelum adanya DAM Seluis, kondisi geografis wilayah Situbondo masa lalu masih berupa tanah tegal yang gersang.
Nama Situbondo, merupakan pomeo yang berasal dari para pekerja bendungan DAM Seluis yang sebagian besar orang Jawa. Mereka menyebut Situbondo, sebagai akronim dari Siti yang berarti tanah, dan Bondo yang berarti diikat, secara harfiah kata Situbondo adalah tanah yang diikat, yakni tanah galian yang menyerupai bedeng (tanggul) yang banyak di temui pada masa masa awal pembangunan Dam Seluis.
Revolusi Hijau dan terbentuknya Sosiografi Situbondo awal.
Revolusi Hijau terjadi setelah DAM Seluis selesai dibangun dan difungsikan sebagai sarana irigasi pada tahun 1830 an. Ratusan hektar tanah tegal yang gersang berubah menjadi lahan persawahan yang subur. Situbondo tercatat sebagai lumbung beras yang penting, sementara Karesidenan Besuki merupakan sentra industri gula dan penanaman tebu terbesar diujung timur pulau Jawa, dengan bukti historis berdirinya
11 pabrik gula, namun hanya beberapa saja yang dapat kita jumpai berfungsi hingga saat ini. Perubahan kondisi geografis berupa lahan persawahan yang subur kemudian memicu terjadinya migrasi masyarakat ke wilayah Situbondo. Dengan melihat letak geografis Situbondo yang berdekatan dengan wilayah pesisir serta kondisi lahan persawahan yang subur, sangatlah niscaya jika kemudian terjadi migrasi masyarakat secara masif baik yang datang dari Pulau Madura, ataupun wilayah lain di Jawa pada waktu itu, termasuk pula masyarakat Tionghoa perantauan, arab, dan masyarakat etnik lainnya.
Sejarah juga mencatat bahwa Panarukan adalah wilayah yang dikenal karena merupakan bandar pelabuhan internasional yang cukup penting di ujung timur Pulau Jawa. Tercatat pada tahun 1359, Raja Hayam Wuruk mengadakan pertemuan dengan raja raja dari Madura, Blambangan dan Bali di daerah Patukangan. Momen historis patukangan disinyalir belum bisa memberikan informasi yang cukup berkenaan dengan penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo, karena tidak tersedianya fakta historis pendukung yang berkekuatan hukum menyangkut aspek kewilayahan dan struktur pemerintahan masa itu di Patukangan.
Sementara konteks sarasehan menitikberatkan pada penetapan hari jadi kabupaten yang didasarkan pada momen historis yang memiliki kekuatan hukum, jelas secara kewilayahan, memberikan rasa bangga kolektif (terdapat nilai teladan), serta memiliki korelasi langsung bagi pembentukan sosiokultural masyarakat Situbondo. Berangkat dari argumentasi tersebut narasumber menyampaikan opsi pelantikan Bupati I Besuki KRT Prawirohadiningrat atau Bambang Soetiknyo yang jatuh pada tanggal 15 Agustus 1818 sebagai opsi rekomendasi penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo menggantikan penetapan hari jadi kabupaten sebelumnya yang jatuh pada tanggal 19 Sepetember 1972.
Opsi 15 Agustus 1818 tersebut diajukan dengan melihat beberapa pertimbangan sebagai berikut :
- Pelantikan KRT (Kanjeng Raden Tumenggung) Prawirohadiningrat sebagai Bupati I Besuki memiliki dasar hukum yang jelas, karena tercatat dalam dokumen sejarah yang tersimpan di Arsip Nasional RI.
- Atas jasa dan gagasannya untuk membangun bendungan DAM Seluis terbukti memberi kontribusi signifikan bagi terbentuknya kehidupan masyarakat agraris Situbondo masa lalu dan keberlangsungan masyarakat agraris Situbondo saat ini pun yang akan datang
- Bupati KRT Prawirohadiningrat adalah sosok pemimpin yang visioner dan modern, terbukti pada masa pemerintahannya telah melakukan penataan birokrasi dengan membentuk elemen birokrasi seperti adipati, jaksa, sipir, wedana, demang, dan kepabean. Pembagian tugas kepemerintahan semacam ini belum ditemui pada pemimpin sebelumnya.
- Selain visioner, Bupati KRT Prawirohadingrat juga merupakan pemimpin yang revolusioner, hal ini ditandai dengan kebijakannya tentang pencapaian status sosial yang tidak lagi didasarkan pada garis keturunan ningrat (nasab kebangsawanan) tetapi status sosial harus dicapai atas dasar kecakapan personal terutama dalam hal keterdidikan (educated). Dengan kebijakannya ini, secara historis dapat dikatakan bahwa KRT Prawirohadiningrat telah memulai upaya proletarisasi kebangsawanan di ujung timur Pulau Jawa, dimana kaum ningrat yang tidak terdidik, unschool dan unskill, memiliki status sosial yang sama dengan rakyat jelata buta aksara.
- Pada tahun 1820 membuat sekolah modern di Besuki yang merupakan sekolah ke delapan dari 8 sekolah modern yang ada di Pulau Jawa.
Dari point tersebut di atas, narasumber menyampaikan bahwa momen historis pelantikan Bupati I Besuki KRT Prawirohadiningrat, memenuhi aspek yang ingin dicapai dalam penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo. Selain menyimpan nilai keteladanan yang membanggakan, momen historis 15 Agustus 1818 secara kewilayahan jelas dan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya narasumber melalui moderator mempersilahkan forum jika memiliki opsi ataupun data pembanding yang berbeda dengan yang diajukan oleh narasumber.
PANDANGAN UMUM DAN SESI TANYA JAWAB
Dalam kesempatan ini moderator mempersilahkan forum untuk menyampaikan pandangan umum tentang opsi penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo ataupun mengajukan pertanyaan seputar pemaparan yang telah disampaikan oleh narasumber.
Oleh karena cukup banyak pesrta sarasehan yang hendak bertanya, moderator atas persetujuan forum membagi dalam dua sesi (term in) tanya jawab dengan 5 orang penanya disetiap sesinya.
SESI I Penanya :
- Bpk. Muh Rofik (Tokoh Masyarakat, dan Ketua Tim Peneliti Unars)
- Bpk. Hariyanto (Dosen Unars, anggota tim peneliti Unars)
- Sdr. Dedy Murdini (Penggiat Seni Pertunjukan)
- Bpk. Haryomo (Tokoh Masyarakat)
- Ibu Hj. Mashiti (Tokoh Masyarakat)
1. Bapak Muh Rofik :
Menyampaikan bahwa beliau pernah mengusulkan kepada Bupati Diaman, dua bulan setelah menjabat sebagai Bupati, agar melakukan penelusuran sejarah untuk mencari hari jadi Kabupaten Situbondo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Diaman kala itu dengan menunjuk Universitas Abdurahman Saleh Situbondo sebagai institusi pelaksana kegiatan penelitiannya. Oleh karena Unars tidak memiliki akademisi (ahli sejarah), maka Unars bekerjasama dengan Universitas Jember dimana Bpk Drs H Edy Burhan, MA sebagai perwakilan Unej sekaligus menjadi anggota tim peneliti Unars. Penelitian ini menghasilkan buku “Quo Vadis Kabupaten Situbondo” yang merupakan satu satunya buku yang berisi catatan sejarah tentang Kabupaten Situbondo, di dalam buku ini termuat opsi yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk menetukan penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo kala itu.
Namun disayangkan, biaya penelitian yang merupakan dana publik menjadi tersia-sia karena keputusan final penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo melalui Perda Kabupaten Situbondo no 06 tahun 2009 tentang HARJAKASI, ternyata tidak memenuhi aspirasi masyarakat Situbondo.
Sebagai ketua Tim Peneliti Unars yang mendapat mandat dari Bupati Diaman untuk mencari hari jadi Kabupaten Situbondo, Bpk Muh Rofik menyayangkan adanya persoalan politis yang ikut bermain dalam penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo sementara kewajiban tim peneliti semata hanya memaparkan hasil penelitian berikut opsi yang akan dijadikan acuan penetapan.
Secara garis besar, Bpk Muh Rofik menyetujui opsi 18 Agustus 1818, untuk digunakan sebagai acuan penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo menggantikan tanggal penetapan sebelumnya.
2. Bapak Hariyanto
Sebelum menyampaikan tanggapannya, Bpk Hariyanto menyarankan agar pada kegiatan sarasehan selayaknya peserta diberi makalah yang ditulis oleh narasumber, sehingga peserta sarasehan mempunyai bahaan bacaan awal untuk menelaah isi sarasehan.
Bapak Hariyanto menyatakan bahwa terdapat inkonsistensi dalam pernyataan narasumber terkait penelitian yang pernah dilakukan bersamanya. Pada saat itu narasumber teguh berpendapat agar hasil penelitian hari jadi Kabupaten Situbondo memenuhi empat kriteria, yang salah satunya menyatakan bahwa hari jadi kabupaten, bukanlah produk kolonial atau tidak bersifat netherlandsentris. akan tetapi mengapa kemudian narasumber mengajukan opsi 15 agustus 1818 dalam sarasehan kaji ulang ini, dimana tahun tersebut jelas merupakan masa kekuasaan kolonial?
Jikalau kemudian ternyata, forum sarasehan menyetujui opsi 18 agustus 1818 sebagai acuan penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo, maka kriteria yang tertulis dalam buku “ Quo Vadis Kabupaten Situbondo” terutama point tentang “ tidak bersifat Netherlandsentris” harus dicabut/dihapus.
3. Dedy Murdini
Penanya kali ini tidak spesifik hendak bertanya tentang apa.
Sdr. Dedy, hanya cukup merasa bangga saja sudah bisa menjadi orang Situbondo, terlepas apakah Situbondo sudah berusia tua atau muda. Selanjutnya Sdr Dedy, hanya mengusulkan agar Situbondo mempunyai dokumentasi tertulis (buku) tentang sejarah Situbondo, tentang Seni dan Budaya yang ada di Situbondo, tentang kuliner Situbondo, dan berbagai pengetahuan lainnya yang ada di Situbondo. Dimana buku tersebut disosialisasikan ke sekolah sekolah, dan perpustakaan daerah yang ada agar generasi muda Situbondo tidak menjadi generasi yang gagap dengan kultur budayanya sendiri serta tidak menjadi generasi muda yang terjangkit AMNESIA SEJARAH karena ketiadaan aksara yang menuliskan sejarah kota kelahirannya.
4. Bpk. Haryomo
Secara umum menyetujui opsi 15 agustus 1818. Selebihnya penanya hanya mengulas ulang apa yang telah disampaikan narasumber.
5 Ibu Hj. Mashinti
Mengusulkan pencabutan Perda no 06 tahun 2009 tentang Harjakasi dan mengganti dengan perda baru yang didasarkan pada opsi 15 agustus 1818.
Tanggapan Narasumber
- Terhadap penanya 1, secara umum setuju dengan argumentasi Bpk. Muh Rofik sehubungan dengan kewajiban peneliti dan tangung jawab etis peneliti.
- Terhadap penanya 2, narasumber menyampaikan bahwa kapasitas narasumber dalam sarasehan, berbeda konteksnya dengan kapasitas narasumber pada saat menjadi tim peneliti. Dan opsi 15 agustus 1818 yang diajukan narasumber bukanlah opsi final karena harus mendapat persetujuan forum, dan forum mempunyai hak yang sama untuk mengajukan opsi dan data pembanding lain jika ada. Oleh karenanya opsi yang diajukan tidak menunjukkan inkosistensi seperti yang dilontarkan penanya.
- Terhadap penanya 3, secara umum setuju dan sudah selayaknya generasi muda memiliki kesadaran sejarah yang memadai terutama sejarah asal usulnya.
- Terhadap penanya 4, secara umum setuju.
- Terhadap penanya 5, disampaikan bahwa narasumber tidak memiliki kewenangan yuridis untuk mencabut sebuah perda, karena hal tersebut merupakan ranah legislatif dan eksekutif.
SESI II Penanya :
- K.H Syaiful Muhyi (Ketua MUI Situbondo)
- Edi Soepriyono (wartawan, cerpenis)
- Sdr Firman (perwakilan Forum Ide Anak Bangsa | FORIABANG)
- Agus Rajana (Ketua Umum Dewan Kesenian Situbondo)
- Bpk Sajadi (Tokoh Masyarakat, Formapaksi )
- KH. Syaiful Muhyi,
Menyepakati agar Perda no 06 tahun 2009 tentang Harjakasi agar dicabut dan secara umum setuju opsi 15 agustus 1818 sebagai acuan penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo.
- Edi Soepriyono
Menyampaikan agar penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo tidak terjebak (terbelenggu) pada kata HARJAKASI, sebab istilah kabupaten dalam HARJAKASI merujuk pada suatu pengertian yang bersifat kewilayahan dan pemerintahan sehingga terkesan hari jadi hanya menjadi milik orang-orang pemerintahan saja dan tidak menjadi milik masyarakat secara luas. Selanjutnya, Sdr. Edy menyampaikan perlu diusulkan singkatan yang lain selain HARJAKASI.
- Firman Foriabang
Mengatakan bahwa pengakuan otoritas sebuah wilayah tentunya harus diperkuat oleh pengakuan wilayah lain. Hal ini pula yang terjadi antara Bondowoso dan Situbondo, dimana usia Situbondo harusnya lebih tua dari Bondowoso. Jika opsi 15 agustus 1818, diterima sebagai acuan penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo maka hal tersebut berkesesuaian denga logika historis yang membuktikan Situbondo setahun lebih tua dibanding Bondowoso, dimana hari jadi Bondowoso ditetapkan pada januari 1819. Secara umum, Sdr Firman menyetujui opsi 15 agustus 1818.
- Agus Rajana
Menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Pemkab Situbondo melalui Dinas PARBUDPORA yang telah memediasi aspirasi masyarakat melalui sarasehan kaji ulang hari jadi Kabupaten Situbondo. Sdr Agus, selanjutnya mengatakan bahwa bagaimanapun hasil sarasehan ini nantinya akan melalui proses politis juga. Oleh karena itu perlu adanya pengawalan dan komitmen bersama agar capaian dari sarasehan ini sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak mengulangi kelalaian politis masa lalu yang menghasilkan kebijakan prematur yang tidak pro rakyat.
- Bpk Sajadi
Menyampaikan protes kepada panitia karena acara tertunda cukup lama dari jadwal yang tertera pada lembar undangan. Dan menyatakan protes pada pemkab Situbondo karena Formapaksi pernah mengajukan surat agar pemkab Situbondo meninjau ulang Perda no 06 tahun 1972 tentang Harjakasi, dimana upaya tersebut telah dilakukan Formapaksi dua tahun lalu dan baru termediasi saat ini.
Selanjutnya, Bpk Sajadi, mengemukakan bahwa diakui atau tidak, disuka atau tidak, sejarah telah membuktikan bahwa kolonialisme di Indonesia telah memberi pengaruh yang cukup besar bagi kehidupan masyarakat. Dengan mencontohkan, KUHP sebagai produk hukum peninggalan kolonial yang sampai saat ini masih digunakan, bapak Sajadi selanjutnya menyatakan bahwa wacana tentang penetapan hari jadi agar tidak bersifat “Netherlandsentris” adalah tidak relevan dan bertentangan dengan peristiwa, fakta serta bukti historis yang ada, karena sejarah Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kolonialisme di Hindia Belanda.
Tanggapan Narasumber di Sesi II
- Terhadap penanya 1, secara umum setuju dengan argumentasi penanya
- Terhadap penanya 2, Persoalan nama “kabupaten” dalam akronim Hari Jadi Kabupaten Situbondo, memang dikontekstualisasikan dengan maksud yang hendak dicapai dalam sarasehan. Yakni, Hari Jadi Kabupaten, yang secara serta merta tentu berkaitan langsung dengan aspek kewilayahan dan struktur pemerintahan Situbondo masa awal. Jikalau kemudian kata” kabupaten” ditafsirkan terlalu bersifat birokratik, maka boleh saja diusulkan nama lain selain HARJAKASI. Namun, secara subtasnsial, acuan dasar penetapan hari jadi, haruslah memiliki dasar hukum tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan, memiliki bukti historis, jelas secara kewilayahan, dan memunculkan rasa bangga masyarakat dengan adanya nilai teladan yang dapat dicontoh.
- Terhadap penanya 3, dalam literatur Belanda tentang persebaran masyarakat Besuki, memang tertulis bahwa secara kewilayahan dan struktur pemerintahan, Situbondo terlebih dulu terbentuk kemudian menyusul kabupaten Bondowoso. Dengan melihat letak geografis Situbondo yang berada d wilayah pesisir dengan garis pantai sepanjang 140 KM, sangat niscaya jika migrasi masyarakat dimulai dari wilayah pesisir utara pulau jawa, termasuk di dalamnya daerah pesisir Besuki dan Panarukan, yang menjadi jalur utama tranportasi laut masa itu. Dan secara historis, seharusnya Situbondo lebih tua dari Kabupaten Situbondo.
- Terhadap penanya 4, partisipasi publik untuk turut mengawal segala sesuatu yang menjadi rekomendasi sarasehan memang mutlak diperlukan sebab hal tersebut adalah untuk memenuhi aspirasi masyarakat. Pendekatan rasional objektif perlu dikedepankan dalam penetapan hari jadi ini, dan sejauh mungkin tidak mencampuradukkan kepentingan politis golongan, yang justru akan memunculkan polemik baru dimasyarakat.
- Terhadap penanya 5, secara garis besar, setuju dengan argumentasi penanya 5.
HASIL REKOMENDASI FORUM
Setelah sesi tanya jawab, moderator menyampaikan beberapa point hasil rekomendasi sarasehan kaji ulang Hari Jadi Kabupaten Situbondo, sebagai berikut :
- Forum menyetujui untuk merekomendasikan pencabutan Perda Kabupaten Situbondo no 06 Tahun 2009 tentang Hari Jadi Kabupaten Situbondo (Harjakasi) dan segera mengeluarkan Perda pengganti yang didasarkan pada poin (2).
- Forum merekomendasikan moment historis Pelantikan Bupati I Besuki, KRT Prawirohadiningrat (Bambang Soetiknyo), pada tanggal 15 Agustus 1818, sebagai acuan penetapan Hari Jadi Kabupaten Situbondo menggantikan penetapan sebelumnya.
PENUTUP
Dalam sambutan penutupannya, Wakil Bupati Situbondo menyampaikan harapan agar penetapan hari jadi Kabupaten Situbondo nantinya dapat memenuhi harapan seluruh lapisan masyarakat Situbondo. Sehingga hari jadi kabupaten bisa menjadi milik bersama dan spirit bersama bagi perkembangan Situbondo di masa masa yang akan datang. Selanjutnya, secara resmi Wakil Bupati menutup dan menyatakan selesa. Sarasehan Kaji Ulang Hari Jadi Kabupaten Situbondo pada pukul 12. 40 WIB.
Pendapa, 5 Desember 2012
HARJAKASI : Hari Jadi Kabupaten Situbondo
Reviewed by Redaksi
on
Agustus 12, 2017
Rating: 5
Tidak ada komentar