Masih Lemahnya Peran Politik Perempuan di Pileg 2019


Sejumlah kajian mengenai partisipasi perempuan dalam politik menunjukkan masih lemah. Hal tersebut terjadi karena partai politik terkesan asal-asalan merekrut kader perempuan baik—sebagai pengurus partai maupun calon legislatif (Caleg) dari kalangan perempuan. Sebenarnya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017; mensyaratkan dimana keterwakilan perempuan 30% di kepengurusan parpol peserta pemilu hingga tingkat kabupaten/kota atau dewan pengurus daerah atau cabang. Tentunya guna mendorong keterlibatan perempuan di parlemen, ini dapat terwujud jika partai politik peserta pemilu 2019 betul-betul melakukan rekrutmen berazaskan kaderisasi bukan hanya untuk memenuhi kuota belaka.
Oleh: Agus Hiplunudin
Peran politik perempuan diperkirakan masih lemah pada Pileg 2019 mendatang hal tersebut karena; Pertama partai politik masih terkesan asal ambil kader perempuan bertujuan guna memenuhi kuota 30% perempuan baik sebagai pengurus partai politik maupun sebagai Caleg. Kedua rekrutmen terhadap kader perempuan yang masih kurang serius artinya perempuan belum diperhitungkan sebagai anggota penting dalam kepengurusan partai politik dan sebagai bakal calon (balon) legislatif 2019. Ketiga program partai politik masih kurang peka gender terutama menyangkut anggaran sehingga kiprah perempuan relatif lemah jika dibandingkan kifrah politisi laki-laki. Keempat budaya patriarki (di mana laki-laki berkuasa atas perempuan) masih menjadi momok di Indonesia.
Peran politik perempuan dapat menguat di Pileg 2019 jika; Pertama, partai politik peserta pemilu 2019 betul-betul memperbaiki menejemen pengkaderan terkait rekrutmen anggota partai politik dari kalangan perempuan. Kedua diperlukan keseriusan para petinggi partai politik untuk mencetak kader-kader perempuan baik sebagai pengurus partai politik maupun balon legislatif. Ketiga partai politik peserta pemilu 2019 harus menyusun anggaran program partai yang peka gender, dengan demikian perempuan yang mengajukan diri menjadi caleg akan betul-betul memiliki kapasitas yang mumpuni. Keempat perlunya kerja sama semua pihak agar budaya patriarki dapat dikikis sebab dengan menganggap laki-laki lebih berkuasa dari pada perempuan, tentunya hal tersebut akan membatasi kiprah politisi perempuan dalam masyarakat. Terakhir kelima; ini merupakan sikap mental yang harus disadari baik oleh perempuan maupun laki-laki dimana laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama di mata hukum dan memiliki kewajiban yang sama untuk membangun negara salah satunya dalam bidang politik. []

Biodata Penulis
Penulis adalah pengarang buku “Politik Gender” sekaligus dosen STISIP Setia Budhi Rangkasbitung. Alamat Sekarang: Perum Persada Banten Blok D3 No.1, Kelurahan Teritih, RT 06/07 Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten  Email        : agus.hiplunudin@yahoo.com Fb : @Agus Hiplunudin Phone : 081-774-220-4.
Masih Lemahnya Peran Politik Perempuan di Pileg 2019 Masih Lemahnya Peran Politik Perempuan di Pileg 2019 Reviewed by takanta on Februari 27, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar