Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Profesionalisme Asesor


Mengenang Hari Pendidikan Nasional
Nasib suatu bangsa ditentukan oleh mutu pendidikannya, jika mutu pendidikan suatu bangsa baik dapat dipastikan indeks kualitas hidup pun kian baik. Pendidikan merupakan cikal-bakal lahirnya suatu peradaban karenya kualitas pendidikan yang tinggi akan memacu terlahirnya peradaban yang gemilang. Salah satu indikator kesejahteraan masyarakat yakni meningkatnya daya beli pada masyarakat itu sendiri, demikianlah bunyi risalah dalam ekonomi. Kesejahteraan masyarakat akan terwujud manakala Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan kualitas SDM dapat diukur melalui mutu pendidikan nasional yang berlaku pada suatu negara.

Asesor pendidikan merupakan seseorang atau sekelompok orang yang melakukan penilaian terhadap pendidikan, biasanya; outfutnya dalam bentuk akreditasi. Pelaksanaan akreditasi terhadap sekolah/ madrasah merupakan kewenangan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi: Sekolah Dasar (SD); Madrasah Ibtidaiyah (MI); Sekolah Menengah Pertama (SMP); Madrasah Tsanawiyah (MTs); Sekolah Menengah Atas (SMA); Madrasah Aliyah (MA); Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); Sekolah Luar Biasa (SLB); dan Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Badan Akreditasi Nasional tentunya membutuhkan asesor untuk melakukan penilaian atau assessment. Sehingga guna menjamin mutu pendidikan sekolah asesor tersebut haruslah menjunjung tinggi profesionalisme dan memiliki kompetensi—sebab jika sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggu saja kehancurannya. Di sini hendak disampaikan asesor merupakan salah satu komponen penting untuk meningkatkan mutu pendidikan yang secara otomatis pula akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia itu sendiri.
Hal ini sejalan dengan tema Rakornas I tahun 2018 BAN-S/M dan BAP-S/M yang berbunyi; “Peningkatan Kredibilitas Akreditasi untuk Pendidikan Bermutu”. Hal ini akan terwujud manakala asesor memiliki watak profesionalisme dan memiliki kemampuan atau kredibelitas sehingga akreditasi betul-betul mencerminkan tingkat mutu pendidikan sebagaimana tujuan akreditas itu sendiri. Akreditasi antara lain ditujukan untuk memetakan mutu pendidikan, khususnya dikaitkan dengan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang pada tahap selanjutnya digunakan untuk menetapkan program-program intervensi, khususnya pada tingkat provinsi/kabupaten/kota (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013). Akreditasi yang dilakukan akan bermuara pada status akreditasi. Agar hasil akreditasi dapat dimanfaatkan dengan baik, kebijakan dan prosedur akreditasi termasuk langkah-langkah untuk menetapkan kebijakan atau program-program intervensi harus ditulis secara jelas dan dikomunikasikan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) terkait (Singh, 2007).
Akreditasi dan hasilnya dianggap penting karena dikaitkan dengan suatu asumsi bahwa akreditasi didesain untuk membantu lembaga-lembaga pendidikan guna meningkatkan usaha-usaha kinerja yang sedang berlangsung untuk kepentingan peserta didiknya. Hasil akreditasi akan memberikan informasi kepada publik mengenai tingkat pelayanan dan kinerja dari proses pembelajaran yang ada di setiap satuan pendidikan (http://www.advanced.org/whataccreditation, 2019).
Hal di atas akan terwujud manakala asesor yang melakukan akreditas menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, (Luthfi dalam Muhson, 2004); mengemukakan bahwa seseorang disebut memiliki profesi atau profesional bila ia memenuhi kriteria berikut ini: 1) Profesi harus mengandung keahlian, artinya suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajari secara khusus karena profesi bukanlah sebuah warisan. 2) Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi juga dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban sepenuh waktu, maksudnya bukan bersifat part time. 3) Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teori terbuka dan secara universal pegangannya itu diakui. 4) Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri. 5) Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya. 6) Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi. 7) Profesi mempunyai kode etik yang disebut dengan kode etik profesi. 8) Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang yang membutuhkan layanan.
Melihat peran dan posisi strategis para aseso guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka sudah selayaknya jika asesor senantiasa meningkatkan kemampuan profesionalnya dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Artinya agar kualitas sekolah meningkat yang berimbas pada meningkatnya kualiats anak didik. Seiring dengan kemajuan tekhnologi informasi sehingga pada 2019 dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah dibutuhkan asesor yang memiliki sikap dan kepribadian profesional serta memiliki pemahaman dan penguasaan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah yang memadai, serta memiliki keterampilan komputer dan internet guna melaksanakan sistem penilaian akreditasi secara daring atau online. Dengan demikian asesor bisa efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas keasesorannya; yakni memberikan predikat akreditasi pada sekolah-sekolah.
Sesuai dengan Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah, butir delapan yang menyatakan; Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah. Melalui kegiatan ini diharapkan terdapat pengecekan yang seksama atas hasil visitasi. Selanjutnya butir sembilan; Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M. Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun. Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu rujukan dalam perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
Rekomendasi yang dirumuskan oleh tim atau para asesor begitu penting dan diyakini sebagai masukkan yang akan dipakai guna meningkatkan mutu pendidikan nasional pada umumnya, provinis dan kabupaten/kota pada khususnya—sebab itulah mutu pendidikan nasional akan ditentukan oleh profesionalisme dan kredibelitas para asesor.

DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2013. Paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR dan Paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Pimpinan Kementeria Pendidikan dan Kebudayaan (tidak dipublikasikan). Jakarta: Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Muhson, Ali. 2004. Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan: Jurnal Ekonomi da Pendidikan, Volume 2, Nomor 1, Agustus

Singh, Mala. 2007. The Governance of Accreditation dalam GUNI (ed.). Higher Education in the World 2007, Accreditation for Quality Assurance: What is at Stake? Basingstoke: Palgrave Macmillan.

https://bansm.kemdikbud.go.id/page/detail/mekanisme-akreditasi- diakses, 2019

http://www.advanced.org/whataccreditation, diakses, 2019


TENTANG PENULIS
Agus  Hiplunudin  1986  lahir  di  Lebak-Banten. Cerpenya telah dimuat berbagai media masa di antaranya Swara Sastra, Satelit Pos, Koran Madura, Takanta.Id. Adapun kumpulan cerpennya yang telah dibukukan 1) Lelaki Paruh Baya yang Menikah dengan Maut, Morfalingua-2017. 2) Edelweis Merbabu yang Merindu, Spektrum Nusantara-2019. Kumpulan puisinya terhimpun dalam buku berjudul ‘Nya’ diterbitkan Spektrum Nusantara-2019. Selain cerpen dan puisi penulis juga telah menerbitkan novel pada 2019; 1) Derita, 2) Cincin Perak, 3) Awan, 4) Orang Terbuang dipublis oleh Spektrum Nusantara.

Alamat Sekarang:
Des Nameng, Kp Parakan Mesjid, RT 004/004, Kec. Rangkasbitung, Lebak-Banten.
Email              : agus.hiplunudin@yahoo.com
Hp                              : 081-774-220-4
Facebook, IG : @Agus Hiplunudin

Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Profesionalisme Asesor Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Profesionalisme Asesor Reviewed by takanta on Mei 07, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar