Diskusi Penyelamatan Cagar Budaya: Sebuah Ikhtiar Membuka Mata Pemerintah Situbondo


dokumentasi PICB
  
 “Persoalan kita, teman-teman pegiat cagar budaya sekarang ini adalah berlawanan pada orang-orang yang belum tahu, kadang kala tidak mau tahu juga,” Marlutfi Yoandinas melontarkan mukadimahnya dalam sebuah diskusi bersama pegiat sejarah Situbondo pada Rabu pagi. 

Diskusi berselang di halaman rumah Irwan Rakhday, Gang Sorakerta 11 Asembagus, di  bawah naungan pohon mangga. Karpet warna hijau dan merah terhampar berurutan di antara dua lincak yang mengapit di sisi kanan dan tumpukan kayu di sisi kiri. Di ujung timur, gardu kuno dengan ornamen khas situbondoan menutup sebagai background. Sementara di ujung barat, karpet ditindih dengan dua replika miniatur candi setinggi 50 sentimeter sebagai pintu masuk.
Di dekat pintu masuk, terdapat tungku dari tumpukan bata. Apinya menyala. Memanaskan penay di atasnya yang berisi air. Di sebelah tungku ada meja dengan toples berisi gula dan kopi. Peserta terlihat bergantian membuat kopi sendiri, lalu melanjutkan diskusi. Pukul 10.15 diskusi dimulai.
Marlutfi memulai dengan menjelaskan tantangan gerakan pegiat sejarah Situbondo hari ini. “Lawan dari gerakan teman-teman ini utamanya kan pemerintah, yang memposisikan dirinya tidak mau tahu,”. Marlutfi dan peserta tertawa tipis. Marlutfi melanjutkan. “Sudah berkali-kali teman-teman menyuarakan ini itu tapi kadang kala mereka acuh saja, ya. Tidak mau tahu”.
Kondisi itu, menurut Marlutfi seharusnya tidak melunturkan semangat teman-teman pegiat cagar budaya Situbondo untuk terus bergerak. Konsisten menghimpun data sejarah dan mengkoordinasikannya antar anggota. Kemudian, pelan-pelan melakukan teknik pemunculan, yakni segenap informasi itu bisa terdistribusi dengan baik ke masyarakat Situbondo. Harapannya, ketika itu menjadi informasi kolektif yang terus dibicarakan, pemerintah Situbondo bersedia membuka mata.
“Saya kira, setiap gerakan yang berangkat dari bawah itu akan punya akar atau dasar yang kuat. Sebagaimana pertemuan ini kan bukan dalam rangka mengunduh sesuatu, melainkan untuk belajar dan saling menguatkan”, jelas Marlutfi. 
Marlutfi kemudian mepersilakan Irwan Rakhday melanjutkan diskusi.
Irwan Rakhday menulis status di facebook, enam hari sebelum acara. Isinya sebuah undangan terbuka pada 10 Juli 2019 yang ditujukan kepada seluruh pegiat cagar budaya di Situbondo. Irwan mengangkat tema diskusi: Ikhtiar Swadaya Penyelamatan Cagar Budaya Lokal. Status Irwan itu kemudian ia bagikan ke beberapa dinding facebook teman secara personal dan komunitas. Tertulis 45 dinding facebook yang ditandai oleh Irwan.   
“Tema ini kan sebenarnya pembicaraan yang sudah-sudah. Ikhtiar penyelamatan itu juga sudah kita lakukan bersama-sama, ya. Banyak tantangan dan dinamika”, buka Irwan.
Menghadapi segala bentuk tantangan dan dinamika pergerakan itu, Irwan ingin teman-teman menyamakan persepsi. Karena, Irwan paham betul tantangan gerakan teman-teman pegiat cagar budaya di Situbondo sering berhadapan dengan birokrasi yang bebal. Meminggirkan posisi teman-teman pegiat cagar budaya yang secara konsisten bergerak dalam rangka penyelamatan aset budaya lokal.
“Meski tidak ada hirarki, saya harap teman-teman dari komunitas yang berbeda ini memaksimalkan otoritasnya masing-masing, tetapi berjalan pada muara yang sama, yakni merawat kecagarbudayaan lokal dan meluruskan narasi sejarah Situbondo yang kurang tepat itu,” lanjut Irwan.
Komunitas yang dimaksud Irwan antara lain: LSM Wirabumi, Rumah Sejarah Balumbung (RSB), Situbondo Residual Concourse (SRC), Generasi Sadar Sejarah Situbondo (Gessit), Info Warga Situbondo (IWS), Takanta.id, dan Literasi Sumberanyar.
Irwan juga menjelaskan bahwa diskusi ini diselenggarakan untuk meresmikan satu komunitas pendukung, yakni Pusat Informasi Cagar Budaya Situbondo (PICB). PICB yang swadaya ini diharapkan dapat menjadi rujukan data arkeologi di Situbondo.
“Jadi, data arkeologi hasil observasi kita, teman-teman, itu bisa dikumpulkan di PICB ini. Tujuannya ketika ada yang bertanya atau membutuhkan informasi data arkeologi, rujukannya ya ke PICB ini,” jelas Irwan.
Ada dua bentuk produk yang akan digarap PICB, data arkeologi manual dan virtual. Data arkeologi manual bisa diakses dengan mendatangi langsung ke PICB. Data dapat difotokopi. Sedangkan yang virtual bisa diakses melalui website PICB yang sedang dalam penggarapan.
Kim dari SRC kemudian menjelaskan keterhubungan tiga komunitas tersebut yang memiliki peran strategis. PICB sebagai penyimpan data arkeologi atau registrasi cagar budaya, RSB sebagai tempat penyimpanan artefak, SRC sebagai penghimpun dan mengolah referensi data sejarah yang telah dinarasikan. Tiga komunitas tersebut akan dikawal oleh LSM Wirabumi yang fokus bergerak di bidang advokasi.
“Dari semua data yang dihimpun itu, output nya nanti berupa buku. Buku sejarah Situbondo,” jelas Kim. 
Pada teknisnya, Kim mengajak Marlutfi untuk terlibat dalam proses pembuatan buku sejarah tersebut.
Saat diskusi berlangsung, saya duduk diantara Ilyas dan Faris. Ilyas merupakan warga Asembagus yang tertarik pada sejarah lokal. Sementara Faris adalah anggota Gessit. Menurut Faris, setelah diresmikan pada 2017, Gessit secara khusus bergerak sebagai distributor informasi sejarah lokal di kalangan pelajar di Situbondo. Di samping Ilyas, Novianto duduk sambil sesekali menulis catatan. Ia datang mewakili IWS.
Di depan peserta diskusi berjejer dua piring berisi pisang goreng dan tiga toples kecil berisi jagung marning. “Monggo gorengannya, mas. Jangan nulis terus,” ajak saya pada Novianto. Saya tersenyum, Novinato juga tersenyum lalu menyimak lagi dan mencatat lagi.
Pemerintah Mengecewakan
Dalam upaya penyelamatan cagar budaya lokal, Irwan pesimis terhadap peran pemerintah. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Irwan menilai, instansi tersebut gerakannya terbilang setengah hati, bahkan tidak serius.
“Kalau kita hanya menyandarkan pada peran pemerintah, yang ada hanya kekecewaan,” keluh Irwan.
Penilaian Irwan bukan tanpa alasan. Irwan bercerita pengalamannya lagi. Irwan pernah melakukan observasi ke Situs Melek baru-baru ini. Ia mendapati struktur situs ada yang rusak. Hal tersebut kemudian disuarakan oleh pegiat cagar budaya Asembagus, namun tidak kunjung ada respon dari dinas.
Kasus lain, Irwan menemukan satu artefak yang datanya tertulis milik Situbondo. Artefak tersebut didata oleh Suaka Peninggalan Sejarah Purbakala (SPSP) pada tahun 1988, SPSP kemudian berganti nama menjadi BPCB. Artefak itu masih atas kepemilikan seseorang atau pribadi. Ia melaporkan itu pada orang dinas. Dengan harapan dinas berkenan “membawa pulang” artefak tersebut sebagai upaya penyelamatan aset budaya lokal. Tetapi orang dinas selalu bilang tidak ada anggaran untuk hal itu.
“Padahal untuk benda semacam itu butuh langkah taktis. Butuh cepat untuk diselamatkan. Saya khawatir benda itu hilang di pasar gelap jika tidak segera dikuasai oleh pemerintah daerah secara resmi,” harap Irwan.
Upaya Irwan menyelamatkan aset budaya lokal itu sering mendapat tanggapan miring. Ia dan beberapa pegiat cagar budaya dianggap akan membisniskan atau menjual temuan benda-benda cagar budaya itu. Oleh karena itu Irwan berpendapat bahwa benda-benda yang diduga maupun yang telah resmi sebagai cagar budaya harus dikuasai atau atas kepemilikan lembaga.
“Kalau dikuasai pribadi, ada kemungkinan anak-cucu orang tersebut tidak paham pentingnya benda cagar budaya itu lalu menjualnya,” tutur Irwan.
Cara lain yang Irwan dan teman-teman pegiat cagar budaya lakukan yakni dengan mendekati kolektor. Langkah ini bukan untuk mejual-belikan benda-benda cagar budaya itu tetapi untuk menghimpun informasi atau penelurusan kemungkinan benda-benda cagar budaya itu berada di tangan kolektor. Sebagaimana batu cagar budaya dengan data tahun 1395 saka yang ditemukan Irwan dan Kim berada di kolektor dan berhasil diselamatkan. Cara ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah daerah. 
Pemerintah daerah sering alpa kalau benda cagar budayanya telah diperjualbelikan. Karena pemerintah tidak pernah turun untuk menginventarisasi benda-benda cagar budaya yang ada di wilayahnya.
“Kita yang tahu itu ya miris. Makanya kolektor itu kita dekati. Kita pepet. Untuk mengetahui rekam jejaknya benda itu dari mana. Nah, pemerintah itu tidak bisa mengendus pasar gelap itu,” lanjut Kim.
Kim bercerita pengalamannya ketika berkunjung ke Kukusan. Ia mendapati warga di daerah tersebut menemukan benda cagar budaya. Termasuk emas. Warga penemu emas melapor ke kepala desa. Tetapi kepala desa tidak mengetahui bahwa benda itu sangat penting.
“Pak, kaulâ nemu emas. Mana emasnya? Sobung è jhuel,” Kim menirukan dialog seorang warga dengan kepala desa.
Seketika semua peserta diskusi tertawa. Sementara Irwan meminta Ilyas untuk menghidupkan api di tungku. Karena airnya sudah dingin, sementara peserta yang lain hendak membuat kopi. Ilyas kebetulan duduk di dekat tungku.
Undang-undang Cagar Budaya
Marlutfi menyapu pandangan ke semua peserta diskusi, lalu mencatat sesuatu di gawainya. Kemudian, ia mengarahkan diskusi pada topik undang-undang cagar budaya.
“Apakah gerakan teman-teman ini melanggar peraturan kecagarbudayaan?” tanya Marlutfi.
“Tidak,” Kim menjawab seketika.
“Undang-undang cagar budaya yang terbaru itu memperbolehkan hak kepemilikan benda cagar budaya secara perorangan,” lanjut Kim.
“Dalam rangka penyelamatan kan, mas,” sela Marlutfi.
Kim menyinggung pemerintah daerah yang sering tidak paham  tentang mekanisme kepemilikan benda yang diduga maupun yang sudah resmi cagar budaya.
“Ketika kita blusukan lalu menemukan barang arkeolog, maka instansi, institusi, maupun birokrasi tidak boleh serta merta mengambil barang itu. Karena itu hak pemilik si penemu,” jelas Kim.
Kim merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pada Bab IV pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa, setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang.
“Tetapi ada catatan lain ketika barang itu ditemukan, maka si penemu harus melaporkan. Saat melapor, pihak penerima laporan tidak boleh menyita barang itu karena itu miliknya si penemu. Baru ketika sudah dilakukan penelitian oleh BPCB dan resmi dinyatakan benda cagar budaya, barang itu boleh ditebus,” lanjut Kim.
Pernyataan Kim sesuai dengan isi Pasal 16 ayat (1) Cagar Budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain; (3) pengalihan kepemilikan sebagaimana ayat 1 dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi dan/atau penetapan atau putusan pengadilan; (4) Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
Harapan Baik
Pergerakan teman-teman pegiat cagar budaya diharapkan dapat diaktualisasikan. Segenap ide dan informasi sejarah lokal dapat dikonsep menjadi sebuah pertunjukan budaya. Hal itu dipercaya dapat mendekatkan pemahaman sejarah lokal kepada generasi muda secara lebih ringan dan menyenangkan.
“Sejarah lokal, khususnya di Asembagus itu menarik kalau dibuat pertujukan teater atau drama kolosal gitu,” saran Agus Radjana, seniman Asembagus yang dari awal diskusi lebih banyak mendengarkan.
Sejarah yang dimaksud Pak Agus yakni sejarah 5 September 1947. Saat itu terjadi agresi militer Belanda di Asembagus. Agresi tersebut menjadikan Asembagus sebagai benteng terakhir pertahanan Situbondo melawan Belanda. Pertempuran itu terjadi di Pariopo dengan tokoh atau pahlawan lokal bernama Ismail Bakri.
“Ini harapan baik. Kita tidak perlu bagusnya, tetapi spirit perjuangan melawan penjajah oleh pejuang di Asembagus ini tersampaikan. Terutama dalam rangka menumbuhkan semangat patriotisme di kalangan generasi milenial,” tutup Pak Agus.
Menanggapi ide Pak Agus, Iwenk dari RSB menginginkan keterhubungan antar komunitas berjalan dengan baik dan intens. Agar setiap hal yang direncanakan menjadi satu distribusi informasi sejarah yang valid. Tidak lagi fiksi atau fiktif. Senada dengan Iwenk, Agung dari Pokdarwis Situbondo juga optimis gerakan teman-teman pegiat cagar budaya dan sejarah ini menjadi daya tawar yang baik untuk pariwisata. Kuncinya kolaborasi.
Marlutfi menyisir pandangan ke semua peserta diskusi. Ia memastikan peserta diskusi tidak ada yang terlewat untuk menyampaikan pendapatnya. Peserta bilang cukup. Marlutfi menutup diskusi dengan singkat.
“Teruslah memperbanyak diri dengan ide-ide kreatif,” tutupnya.
Mereka, yang berkumpul selama tiga jam ini, bukanlah orang-orang barisan sakit hati, yang terlempar atau tidak dapat jatah kursi di pemerintahan kota. Tetapi, mereka duduk bersama dengan persamaan rasa: kesadaran kolektif tentang ketidakberpihakan pemerintah kota terhadap pegiat cagar budaya dan sejarah. Mereka berkumpul, ngopi, diskusi, berusaha berbuat yang baik untuk kotanya. Lalu mengulanginya dengan cara yang menyenangkan. Karena, memang seperti itulah seharusnya hidup ini dijalani. []
Diskusi Penyelamatan Cagar Budaya: Sebuah Ikhtiar Membuka Mata Pemerintah Situbondo Diskusi Penyelamatan Cagar Budaya: Sebuah Ikhtiar Membuka Mata Pemerintah Situbondo  Reviewed by takanta on Juli 14, 2019 Rating: 5

6 komentar