Home
/
Apacapa
/
M. Indra Kusumayudha
/
S.H.
/
Optimisme Penegakan Hukum di Tengah Resesi Ekonomi dan Pandemi Global
Optimisme Penegakan Hukum di Tengah Resesi Ekonomi dan Pandemi Global
Situasi
pandemi yang kita hadapi sekarang ini, tentu berdampak signifikan terhadap
beberapa aspek fundamental pada suatu negara. Dampak paling nyata yang kita
rasakan adalah pada sektor perekonomian. Nyaris seluruh sektor penopang ekonomi
di Indonesia mengalami krisis karena tidak dapat melakukan produksi atau
mendapatkan penerimaan (revenue) dari usaha yang dijalankan. Sebagai akibat
dari adanya resesi ekonomi dan perlambatan ekonomi ini, banyak perusahaan yang
sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama pada sektor padat
karya.
Selain
menghadapi krisis ekonomi dan krisis Pandemi Covid-19, Pemerintah juga harus
bisa mempersiapkan diri dengan optimal, baik dari sisi perencanaan regulasi
maupun infrastrukturnya untuk selalu mendukung dan mempertahankan lini
strategis penegakan hukum. Jangan sampai resesi ekonomi dan pandemi global yang
terjadi mengakibatkan penegakan hukum semakin tumpul dan merugikan masayarakat
luas.
Supaya
penegakan hukum memunculkan optimisme dari para penegak hukum di tengah krisis
seperti sekarang ini, maka harus ada penyelarasan dan integrasi yang optimal
dari lembaga penegak hukum. Penegakan hukum terintegrasi yang dilakukan oleh
lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Advokat/Pengacara, Lembaga Pemasyarakatan serta
lembaga strategis lainnya harus bisa diselaraskan satu dengan yang lainnya dan
jangan sampai antar instansi tersebut
“berjalan sendiri-sendiri” tanpa adanya format integrasi yang jelas.
Dampak Multidimensi
Upaya
yang dilakukan oleh pemerintah bisa dikatakan cukup memadai melalui penerapan social
distancing, penguatan sarana, dan prasarana medis dalam mitigasi dan penanganan
Covid-19, hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di
berbagai wilayah untuk menekan angka positif Covid-19.
Sebagai
sebuah pandemi global, Covid-19 memiliki signifikansi terhadap berbagai aspek
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari aspek yang
terdampak, aspek ekonomi, politik, hukum, dan sosial merupakan aspek yang
sangat menarik untuk dicermati. Dalam tataran ekonomi, pandemi Covid-19
memberikan pengaruh yang besar terhadap mikroekonomi dan makroekonomi nasional.
Dalam konteks mikroekonomi misalnya, para pelaku industri atau penyedia barang
dan jasa suka tidak suka harus menderita kerugian yang cukup besar akibat
penurunan permintaan (demand) sebagai konsekuensi kebijakan pembatasan sosial
yang dilakukan oleh pemerintah. Pada tataran lebih lanjut, para pelaku industri
skala besar harus mengurangi atau bahkan menghentikan kegiatan operasionalnya
karena penurunan permintaan tersebut.
Dengan
adanya dampak itulah, maka sekarang ini tidak sedikit perusahaan yang mengalami
gagal bayar sehingga persoalan ini masuk ke Pengadilan Niaga pada proses Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan. Hal ini merupakan tanda yang
nyata perekonomian Indonesia sudah memasuki resesi. Dengan kondisi seperti ini
kita dapat “memprediksi” perkara PKPU dan kepailitan akan semakin meningkat.
Hal ini tentunya memiliki korelasi dengan memburuknya ekonomi yang diakibatkan
oleh beberapa faktor sehingga kasus tagihan macet otomatis juga meningkat.
Selanjutnya
pada tataran makroekonomi, pemerintah harus merevisi APBN sebagai konsekuensi
berbagai langkah darurat yang harus diambil serta realokasi anggaran untuk
memperkuat sektor kesehatan dalam penanganan Covid-19. Aspek lainnya yang
tidak kalah terdampak adalah aspek politik. Pada tahun 2020, ada beberapa agenda
politik penting yakni pilkada serentak di 270 daerah pada September nanti dan
adanya rencana pemindahan Ibu kota Negara ke pulau Kalimantan, tepatnya di wilayah
administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur.
Dengan
adanya dampak multidimensi dari Covid-19 ini, tentunya menuntut pemerintah, DPR,
DPRD dan DPD dituntut dapat membuat regulasi yang tepat sasaran pada setiap
sektor strategis yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat
ini.
Pemerintah
berperan penting menangani penyebaran wabah Covid-19 yang semakin masif melalui
kebijakan yang diterbitkan. Presiden dan jajarannya telah melakukan berbagai
upaya menanggulangi dan menekan jatuhnya korban dampak pandemi Covid-19. Namun,
lembaga eksekutif tidak bisa sendirian menjalankan tugas itu. Butuh dukungan
parlemen guna mempercepat penanganan Covid-19.
Pasal
20 A ayat (1) UUD RI 1945 menjelaskan bahwa, ada 3 fungsi DPR yaitu legislasi,
anggaran, dan pengawasan. Dari tiga fungsi DPR itu, pada konteks pandemi ini
yang layak untuk diprioritaskan sekarang dalam rangka menghadapi pandemi
Covid-19 yakni fungsi anggaran dan pengawasan.
Selanjutnya,
yang perlu diperhatikan oleh penegak hukum adalah upaya memberantas mafia alat
kesehatan dan obat-obatan yang merugikan pada saat ini. Kepolisian harus menjamin
ketersediaan alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, dan peralatan medis
lainnya. Jaminan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum. Jangan sampai pelaku
usaha ataupun distributor alat kesehatan memanfaatkan situasi pandemi ini dengan
memainkan harga, menimbun, ataupun mempersulit distribusinya.
Besarnya
dana yang dikucurkan oleh Pemerintah untuk penanganan Covid-19 haruslah diawasi
dan ditempatkan sesuai porsinya. Jangan sampai dana tersebut diamputasi atau
dikorupsi oleh sebagian pihak yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, peran
aktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan sangat
dibutuhkan. Jangan sampai rakyat menjadi sengsara yang disebabkan oleh sebagian
pihak yang menikmati keuntungan dengan cara melawan hukum.
Selain
aspek krusial itu, upaya penegakan hukum persaingan usaha haruslah diperhatikan
Jangan sampai pelaku usaha melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dan
merugikan seperti mempraktikkan tindakan kartel atau kesepakatan menentukan
harga eksesif baik secara langsung atau melakukan penimbunan serta penahanan
atas produk APD, produk kesehatan lain, dan komoditas pangan kebutuhan
masyarakat.
Dalam
hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) haruslah mengedepankan upaya
pencegahan, khususnya untuk membantu dan mengadvokasi Pemerintah dan masyarakat
dalam menyiapkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang sejalan dengan
prinsip-prinsip persaingan usaha, sekaligus menghimbau pelaku usaha untuk tetap
berperilaku bisnis usaha secara sehat.
KPPU
juga harus bisa memainkan perannya sebagai lembaga pengawas persaingan usaha
dengan turut mendorong pelaku usaha besar maupun menengah untuk terus berupaya
melakukan kemitraan dengan para pelaku usaha mikro dan kecil. Agar pelaku usaha
tersebut terbantu untuk bertahan dalam situasi perlambatan ekonomi, menghindari
upaya perilaku usaha diskriminatif terhadap mereka, dan karenanya para pelaku
usaha mikro dan kecil tersebut mampu bangkit dan dapat membantu pemulihan
perekonomian nasional.
Richard
A. Posner (1998) dalam tulisannya yang berjudul Rational Choice,
Behavioral Economics and the Law mengungkapkan bahwa, prinsip utama yang
dibangun dalam memahami economic analysis of law adalah prinsip
rasionalitas. Sebagai makhluk rasional ekonomis, seseorang akan menimbang biaya
yang harus dikeluarkan dalam melakukan kejahatan dengan keuntungan yang akan
didapat. Jika keuntungan lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan, maka
pelaku akan melakukan kejahatan.
Dalam
situasi yang tidak pasti seperti saat ini, peran serta seluruh elemen
masyarakat menjadi kunci penting dalam kondisi dan situasi seperti sekarang.
Semua pihak diharapkan ikut andil dan berpartisipasi aktif dalam melawan wabah Covid-19,
sebab hal tersebut bukan hanya tugas pemerintah, dokter, maupun aparat penegak
hukum, tapi tugas kita semua untuk kepentingan bersama. Harapannya, masyarakat
lebih sensitif dan sadar diri untuk tidak memanfaatkan peluang demi kepentingan
pribadi dan golongannya sesuai dengan etika kemasyarakatan, etika berbisnis,
dan etika berhukum, yang peduli akan nilai-nilai kemanusiaan.
_____________________
*) Praktisi
Hukum, pemerhati Hukum Persaingan Usaha dan Pendiri kantor Hukum HARI INDRA
& PARTNERS, Counsellors At Law.
**) Ilustrasi: Zaidi
Optimisme Penegakan Hukum di Tengah Resesi Ekonomi dan Pandemi Global
Reviewed by takanta
on
April 23, 2020
Rating: 5
Tidak ada komentar