Implementasi Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Oleh: Ramadeni*
Hak
Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu hak
yang dimiliki setiap manusia sejak masih dalam kandungan, bersifat kodrati dan
fundamental, berasal dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Upaya
menghormati, menjaga, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi tanggung
jawab bersama antar individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun
militer), dan negara. (A. Bazar Harapan, 2006). HAM ada dan melekat pada diri
setiap manusia yang membuatnya bersifat universal, yang memiliki arti dapat
berlaku di mana saja dan kapan saja. HAM berguna untuk melindungi diri dan
martabatnya, hal ini membuat HAM tidak dapat dibagi, dikurangi, atau bahkan
diambil oleh siapa saja.
Latar
belakang sejarah perkembangan HAM diawali dari gagasan para filsuf, seperti
filsuf Yunani, Romawi, dan Kristen. Plato telah meletakkan dasar-dasar hukum perlindungan
Hak Asasi Manusia yang dianggapnya menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam
suatu negara untuk mengupayakan kepentingan rakyatnya dan menjamin kebebasan warga
negaranya. Sedangkan menurut Aristoteles, manusia sejak lahir memiliki hukum
kodrat: yang rasional menguasai yang irasional. Oleh karena itu selayaknyalah
yang berakal budi menguasai yang tidak berakal budi, yaitu mereka yang hanya
mengandalkan kekuatan fisik belaka (Kaligis, 2009).
Selanjutnya
pada tahun 1776 terdapat perjuangan penegakan HAM melalui Declaration of Independence
di Amerika Serikat karena rasa penindasan dari kekuasaan Inggris. Deklarasi
ini menempatkan Amerika Serikat menjadi negara pertama yang menetapkan dan
melindungi HAM dalam konstitusinya. Perjuangan ini dipelopori oleh John Locke tentang
pemikiran mengenai hak-hak alamiah yang harus dimiliki oleh setiap manusia
seperti hak untuk hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Kemudian pada 10
Desember 1948 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan sebuah deklarasi
yang disebut dengan Universal Declaration of Human Right, yakni
pernyataan sedunia tentang penegakan HAM.
Sedangkan
kesadaran HAM di Indonesia sendiri bermula dari perjuangan bangsa Indonesia
melawan kolonialisme hingga sampai saat ini. Penegakan HAM ini dapat terlihat
jelas pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam
upaya penegakan HAM di Indonesia dapat dilihat melalui usaha pemerintah yang
melakukan berbagai hal, seperti membuat undang-undang tentang HAM, membentuk Komisi
Nasional HAM (Komnas HAM), memasukkan dalam kurikulum pembelajaran, dan
lainnya.
Kesadaran
masyarakat akan penegakan HAM adalah suatu hal yang penting adanya. Dengan adanya
kesadaran yang tinggi mengenai penegakan HAM oleh setiap individu tentunya akan
membawa dampak yang sangat terasa bagi keberlangsungan kehidupan setiap manusia
di suatu negara. Lalu bagaimana kesadaran masyarakat Indonesia tentang
penegakan HAM sering dengan perkembangan zaman? Tidak dapat dipungkiri
bahwasanya kasus pelanggaran HAM di Indonesia dapat dikatakan masih banyak. Pada
praktiknya setelah hukum tentang HAM yang dibuat tidaklah memberhentikan kasus
pelanggaran HAM yang terjadi, mulai dari kasus yang berat (pembunuhan Munir, peristiwa
Tanjung Priok tahun 1988, kasus Trisakti pada tahun 1998, dan lainnya) hingga
yang ringan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, dan lainnya.
Bahkan
menurut Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan
bahwasanya terdapat aduan kasus pelanggaran HAM sepanjang tahun 2019 mencapai 2.757
aduan yang datang dari seluruh Indonesia, yang mengindikasikan belum adanya
kemajuan yang berarti bagi penegakan HAM yang ada di Indonesia. Banyak faktor
pendorong yang menyebabkan terhambatnya penegakan kasus pelanggaran HAM di
Indonesia, mulai dari faktor komunikasi dan informasi yang belum dilakukan
dengan baik dan benar, faktor kebijakan pemerintah, faktor perangkat
perundangan, hingga faktor aparat penegakan hukumnya.
Hak
Asasi Manusia haruslah berdampingan dengan kewajiban asasi manusia, yang mana
merupakan kewajiban-kewajiban pokok yang harus dijalankan setiap manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, seperti kewajiban patuh dan tunduk terhadap
undang-undang yang berlaku, kewajiban membangun dan mengembangkan kehidupan, kehidupan
untuk tolong menolong, kewajiban untuk hidup rukun, dan kewajiban untuk bekerja
guna melangsungkan hidupnya (Kartaspoetra, 1978).
Penegakan
HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui upaya yang dilakukan oleh setiap
elemen bangsa. Hal ini tentunya diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran
masyarakat mengenai penegakan HAM yang ada di bumi Nusantara. Kesadaran masyarakat
akan penegakan HAM perlu ditumbuhkan dan dibangun sejalan dengan nilai-nilai
kemanusiaan yang ada. Dengan kesadaran masyarakat yang terbentuk nantinya dapat
menumbuhkan upaya untuk mempertahankan dan memperjuangkan HAM miliknya pribadi
dan dilain sisi dapat menghormati dan menjaga
HAM milik orang lain.
*) : Mahasiswa Prodi
Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Tidak ada komentar