Implementasi Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia



Oleh: Ramadeni*

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu hak yang dimiliki setiap manusia sejak masih dalam kandungan, bersifat kodrati dan fundamental, berasal dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Upaya menghormati, menjaga, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi tanggung jawab bersama antar individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer), dan negara. (A. Bazar Harapan, 2006). HAM ada dan melekat pada diri setiap manusia yang membuatnya bersifat universal, yang memiliki arti dapat berlaku di mana saja dan kapan saja. HAM berguna untuk melindungi diri dan martabatnya, hal ini membuat HAM tidak dapat dibagi, dikurangi, atau bahkan diambil oleh siapa saja.

Latar belakang sejarah perkembangan HAM diawali dari gagasan para filsuf, seperti filsuf Yunani, Romawi, dan Kristen. Plato telah meletakkan dasar-dasar hukum perlindungan Hak Asasi Manusia yang dianggapnya menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam suatu negara untuk mengupayakan kepentingan rakyatnya dan menjamin kebebasan warga negaranya. Sedangkan menurut Aristoteles, manusia sejak lahir memiliki hukum kodrat: yang rasional menguasai yang irasional. Oleh karena itu selayaknyalah yang berakal budi menguasai yang tidak berakal budi, yaitu mereka yang hanya mengandalkan kekuatan fisik belaka (Kaligis, 2009).

Selanjutnya pada tahun 1776 terdapat perjuangan penegakan HAM melalui Declaration of Independence di Amerika Serikat karena rasa penindasan dari kekuasaan Inggris. Deklarasi ini menempatkan Amerika Serikat menjadi negara pertama yang menetapkan dan melindungi HAM dalam konstitusinya. Perjuangan ini dipelopori oleh John Locke tentang pemikiran mengenai hak-hak alamiah yang harus dimiliki oleh setiap manusia seperti hak untuk hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Kemudian pada 10 Desember 1948 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan sebuah deklarasi yang disebut dengan Universal Declaration of Human Right, yakni pernyataan sedunia tentang penegakan HAM.

Sedangkan kesadaran HAM di Indonesia sendiri bermula dari perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme hingga sampai saat ini. Penegakan HAM ini dapat terlihat jelas pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dapat dilihat melalui usaha pemerintah yang melakukan berbagai hal, seperti membuat undang-undang tentang HAM, membentuk Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), memasukkan dalam kurikulum pembelajaran, dan lainnya.

Kesadaran masyarakat akan penegakan HAM adalah suatu hal yang penting adanya. Dengan adanya kesadaran yang tinggi mengenai penegakan HAM oleh setiap individu tentunya akan membawa dampak yang sangat terasa bagi keberlangsungan kehidupan setiap manusia di suatu negara. Lalu bagaimana kesadaran masyarakat Indonesia tentang penegakan HAM sering dengan perkembangan zaman? Tidak dapat dipungkiri bahwasanya kasus pelanggaran HAM di Indonesia dapat dikatakan masih banyak. Pada praktiknya setelah hukum tentang HAM yang dibuat tidaklah memberhentikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi, mulai dari kasus yang berat (pembunuhan Munir, peristiwa Tanjung Priok tahun 1988, kasus Trisakti pada tahun 1998, dan lainnya) hingga yang ringan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, dan lainnya.

Bahkan menurut Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan bahwasanya terdapat aduan kasus pelanggaran HAM sepanjang tahun 2019 mencapai 2.757 aduan yang datang dari seluruh Indonesia, yang mengindikasikan belum adanya kemajuan yang berarti bagi penegakan HAM yang ada di Indonesia. Banyak faktor pendorong yang menyebabkan terhambatnya penegakan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, mulai dari faktor komunikasi dan informasi yang belum dilakukan dengan baik dan benar, faktor kebijakan pemerintah, faktor perangkat perundangan, hingga faktor aparat penegakan hukumnya.

Hak Asasi Manusia haruslah berdampingan dengan kewajiban asasi manusia, yang mana merupakan kewajiban-kewajiban pokok yang harus dijalankan setiap manusia dalam kehidupan bermasyarakat, seperti kewajiban patuh dan tunduk terhadap undang-undang yang berlaku, kewajiban membangun dan mengembangkan kehidupan, kehidupan untuk tolong menolong, kewajiban untuk hidup rukun, dan kewajiban untuk bekerja guna melangsungkan hidupnya (Kartaspoetra, 1978).

Penegakan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui upaya yang dilakukan oleh setiap elemen bangsa. Hal ini tentunya diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai penegakan HAM yang ada di bumi Nusantara. Kesadaran masyarakat akan penegakan HAM perlu ditumbuhkan dan dibangun sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang ada. Dengan kesadaran masyarakat yang terbentuk nantinya dapat menumbuhkan upaya untuk mempertahankan dan memperjuangkan HAM miliknya pribadi dan dilain sisi dapat menghormati dan  menjaga HAM milik orang lain.

 

 

*) : Mahasiswa Prodi Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Implementasi Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia    Implementasi Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Reviewed by Redaksi on Januari 18, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar