11 Rekomendasi dalam Kegiatan Temu Inklusi ke 5
Pelaksanaan Temu Inklusi ke 5 dilaksanakan pada tanggal
31 Juli – 2 Agustus 2023 di Pondok Pesantren Salfiyah Syafi’iyah Sukorejo,
Situbondo, Jawa Timur.
Dalam seminar dan diskusi yang diselenggarakan peserta temu inklusi juga memetakan situasi dan permasalah inklusi difabel di berbagai sektor penghidupan. Atas sejumlah catatan, refleksi dan temuan tersebut. Peserta temu inklusi 5 menyepekati dan menyampaikan rekomendasi yang dimandatkan kepada semua pemangku kepentingan terkait untuk terlaksananya dan dapat kita refleksikan bersama tingkat pencapaiannya dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Agar inklusi difabel sebagai arus utama di semua sektor
dicantumkan sebagai bagian dalam RPJPN Menuju Indonesia Emas tahun 2045, yang
penjabaran pelaksanaannya diterjemahkan melalui Rencana Aksi Nasional dan
Daerah Penyandang Disabilitas.
2.
Agar memerintahkan Kementerian Dalam
Negeri untuk mendorong terbentuknya peraturan daerah serta Rencana Aksi Daerah
Penyandang Disabilitas di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui proses
penyusunan yang partisipatif.
3.
Agar
memfasilitasi terwujudnya
perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan bagi difabel, termasuk afirmasi terhadap
akses pembiayaan bantuan hukum, anggaran pendampingan, serta akomodasi yang
layak bagi difabel
berhadapan dengan hukum.
4.
Agar Bapak
Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) untuk membangun sistem perlindungan bagi perempuan dan
anak dengan disabilitas dengan kerentanan yang berlapis, serta percepatan
penyusunan Peraturan Pemerintah yang berpihak pada penyandang disabilitas.
5.
Agar Bapak
Presiden menginstruksikan pembangunan IKN dengan konsep desain universal dan
aksesibilitas yang terintegrasi untuk menjadi model bagi pengembangan
aksesibilitas infrastruktur di berbagai wilayah lainnya di Indonesia.
6.
Agar
menegaskan aturan untuk mempercepat perwujudan Desa, Kabupaten dan Kota
Inklusif hingga wilayah 3T, termasuk di dalamnya penyelenggaraan layanan dasar
dan sarana publik yang mudah diakses difabel.
7.
Agar Bapak
Presiden menginstruksikan kepada BPS dan Kementerian terkait untuk mempercepat
pembentukan data difabel
satu sistem dalam Satu Data Indonesia yang akan memudahkan perencanaan di semua
sektor dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
8.
Agar
mengeluarkan kebijakan afirmasi perlindungan sosial bagi Penyandang Disabilitas
yang meliputi:
1)
Jaminan
pembiayaan dan penerimaan dan fasilitasi pendidikan termasuk melalui
pembentukan unit layanan disabilitas di bidang pendidikan.
2)
Jaminan
ketenagakerjaan termasuk akses pelatihan, jalur afirmasi, dan pembentukan unit
layanan disabilitas di sektor ketenagakerjaan, serta
3)
Perluasan
jaminan pembiayaan kesehatan bagi Penyandang disabilitas dan perluasan manfaat
jaminan alat bantu serta layanan kesehatan yang inklusif. Pelaksanaan jaminan
tersebut agar merata penjangkauannya hingga mereka yang tinggal di panti-panti
rehabilitasi.
9.
Agar Bapak
Presiden melalui organisasi, tokoh, dan gerakan keagamaan menggerakkan upaya
edukasi atas penerimaan, kesetaraan, penghapusan stigma difabel, serta penguatan partisipasi difabel dalam kegiatan sosial
keagamaan, termasuk akses pada sarana ibadah berbagai agama dan kepercayaan.
10. Agar
Bapak Presiden menginstruksikan kepada BNPB dan pihak terkait agar melakukan
upaya-upaya terukur dalam memastikan pelindungan difabel dalam situasi bencana, darurat
kemanusiaan, kondisi atas dampak perubahan iklim, pengurangan risiko bencana
maupun upaya pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya tersebut meliputi
penyesuaian kebijakan yang ada, serta koordinasi dan kolaborasi pentahelix
lintas sektor.
11. Agar
Bapak Presiden mengukuhkan Temu Inklusi sebagai agenda rutin yang mempertemukan
masyarakat difabel
dan masyarakat sipil lainnya, Pemerintah, akademisi, swasta, dan pihak lainnya
memajukan praktik baik riset, serta inisiatif lain yang yang berkontribusi pada
pewujudan inklusi difabel.
Tidak ada komentar