Kronologi Batalnya Debat Ketiga Pilbup Situbondo: Dugaan Sabotase dan Status Hukum Karna Suswandi Jadi Sorotan
SURABAYA – Debat ketiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Situbondo 2024, yang seharusnya digelar pada 22 November 2024 di studio JTV Surabaya, batal terlaksana.
Dugaan sabotase oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Karna Suswandi-Khoirani, menjadi perhatian. Peristiwa ini menambah deretan kontroversi yang melibatkan Karna, termasuk statusnya sebagai tersangka kasus korupsi.
Berikut kronologi insiden tersebut, latar belakang hukum Karna, dan dinamika politik yang memengaruhi jalannya Pilkada Situbondo.
Dinamika Politik Pilbup Situbondo
Pemilihan Bupati Situbondo 2024 mempertemukan dua pasangan calon dengan dukungan koalisi besar dari partai-partai nasional. Paslon nomor urut 02, Karna Suswandi dan Khoirani, tetap mencalonkan diri meskipun Karna berstatus tersangka korupsi. Mereka didukung oleh koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, Demokrat, Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda, dan PKS.
Sementara itu, lawannya, pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah, maju dengan slogan “Patennang Pamenang.” Mereka mendapat dukungan dari PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, NasDem, Hanura, dan PSI.
Dengan dukungan koalisi besar dari kedua belah pihak, Pilkada ini menjadi salah satu yang paling panas di Jawa Timur, ditambah dengan latar belakang hukum dan isu integritas yang menyelimuti salah satu paslon.
Latar Belakang Hukum Karna Suswandi
Karna Suswandi, calon bupati nomor 02, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2024. Ia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada 2021-2024.
Karna sempat mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2024. Hakim Luciana Amping menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.
Tidak menyerah, Karna melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, kembali mengajukan gugatan praperadilan baru pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Gugatan ini tetap berfokus pada pembatalan status tersangka Karna terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Batalnya Debat Ketiga
Pukul 14.15 WIB: Lokasi Masih Sepi
Hingga waktu yang dijadwalkan, suasana di halaman studio JTV Surabaya masih sepi. Tidak terlihat pendukung dari kedua paslon. Panitia dan aparat keamanan mulai mempersiapkan jalannya debat.
Pukul 14.30 WIB: Paslon 01 Tiba di Lokasi
Paslon nomor urut 01, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah, tiba di lokasi bersama enam orang sesuai aturan KPU. Setelah registrasi, mereka langsung memasuki ruang debat tanpa insiden.
Yusuf Rio memastikan bahwa timnya tidak membawa massa pendukung ke lokasi. “Kami hanya datang dengan istri dan sopir, tidak lebih. Tuduhan bahwa kami membawa pendukung adalah tidak benar,” tegas Yusuf Rio.
Pukul 14.50 WIB: Tim Paslon 02 Datang dan Protes
Tim paslon 02, Karna Suswandi-Khoirani, tiba di lokasi dan langsung memprotes kepada panitia. Mereka menuduh ada puluhan pendukung paslon 01 yang sengaja didatangkan untuk mengintimidasi.
Namun, aparat kepolisian yang memeriksa lokasi memastikan bahwa orang-orang yang hadir bukan bagian dari tim paslon 01. Kendati demikian, protes dari tim paslon 02 terus berlanjut, menciptakan suasana tidak kondusif.
Pukul 17.00 WIB: Debat Resmi Dibatalkan
Setelah musyawarah antara KPU, Bawaslu, dan tim dari kedua paslon, KPU memutuskan untuk membatalkan debat. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar.
Riwayat Kericuhan dalam Debat Sebelumnya
Kericuhan bukan hal baru dalam Pilbup Situbondo 2024. Pada debat sebelumnya, pendukung paslon 02 juga memicu insiden ketika kritik terhadap status hukum Karna disampaikan oleh paslon 01. Pendukung Karna tidak terima, sehingga debat sempat dihentikan sementara.
“Ini menunjukkan pola yang sama, yaitu menciptakan kegaduhan untuk mengalihkan perhatian dari isu utama,” ujar seorang pengamat politik.
Reaksi KPK terhadap Status Hukum Karna
KPK menegaskan akan terus memproses kasus Karna Suswandi meskipun ia mencalonkan diri sebagai bupati. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa hasil praperadilan pertama memperkuat langkah hukum KPK.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujar Tessa.
Karna diduga menggunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Selain Karna, seorang tersangka lain berinisial EP, yang juga penyelenggara pemerintahan di Situbondo, telah ditetapkan KPK.
Masyarakat Butuh Pemimpin Berintegritas
Batalnya debat ketiga Pilbup Situbondo mencerminkan ketidaksiapan salah satu paslon untuk bersaing secara sehat, di tengah kompleksitas status hukum yang membayangi. Sementara itu, dukungan besar dari koalisi partai tidak menjamin integritas calon.
Pilkada adalah momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berintegritas. Dengan segala dinamika yang terjadi, masyarakat diharapkan mampu menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak dan gagasan yang ditawarkan calon, bukan manuver yang mencederai demokrasi. (*)
Tidak ada komentar