Kategori: Opini
-
Masih Lemahnya Peran Politik Perempuan di Pileg 2019
Sejumlah kajian mengenai partisipasi perempuan dalam politik menunjukkan masih lemah. Hal tersebut terjadi karena partai politik terkesan asal-asalan merekrut kader perempuan baik—sebagai pengurus partai maupun calon legislatif (Caleg) dari kalangan perempuan. Sebenarnya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017; mensyaratkan dimana keterwakilan perempuan 30% di kepengurusan parpol peserta pemilu hingga tingkat kabupaten/kota atau dewan pengurus daerah