11 Rekomendasi dalam Kegiatan Temu Inklusi ke 5

 

Pelaksanaan Temu Inklusi ke 5 dilaksanakan pada  tanggal
31 Juli – 2 Agustus 2023 di Pondok Pesantren Salfiyah Syafi’iyah Sukorejo,
Situbondo, Jawa Timur.

Dalam seminar dan diskusi yang diselenggarakan peserta temu
inklusi juga memetakan situasi dan permasalah inklusi difabel di berbagai sektor
penghidupan. Atas sejumlah catatan, refleksi dan temuan tersebut. Peserta temu
inklusi 5 menyepekati dan menyampaikan rekomendasi yang dimandatkan kepada
semua pemangku kepentingan terkait untuk terlaksananya dan dapat kita
refleksikan bersama tingkat pencapaiannya dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

Rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:

1.    
Agar inklusi difabel sebagai arus utama di semua sektor
dicantumkan sebagai bagian dalam RPJPN Menuju Indonesia Emas tahun 2045, yang
penjabaran pelaksanaannya diterjemahkan melalui Rencana Aksi Nasional dan
Daerah Penyandang Disabilitas.

2.    
Agar memerintahkan Kementerian Dalam
Negeri untuk mendorong terbentuknya peraturan daerah serta Rencana Aksi Daerah
Penyandang Disabilitas di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui proses
penyusunan yang partisipatif.

3.    
Agar
memfasilitasi
terwujudnya
perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan bagi
difabel, termasuk afirmasi terhadap
akses pembiayaan bantuan hukum, anggaran pendampingan, serta akomodasi yang
layak bagi
difabel
berhadapan dengan hukum.

4.    
Agar Bapak
Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) untuk membangun sistem perlindungan bagi perempuan dan
anak dengan disabilitas dengan kerentanan yang berlapis, serta percepatan
penyusunan Peraturan Pemerintah yang berpihak pada penyandang disabilitas.

5.    
Agar Bapak
Presiden menginstruksikan pembangunan IKN dengan konsep desain universal dan
aksesibilitas yang terintegrasi untuk menjadi model bagi pengembangan
aksesibilitas infrastruktur di berbagai wilayah lainnya di Indonesia.

6.    
Agar
menegaskan aturan untuk mempercepat perwujudan Desa, Kabupaten dan Kota
Inklusif hingga wilayah 3T, termasuk di dalamnya penyelenggaraan layanan dasar
dan sarana publik yang mudah diakses
difabel.

7.    
Agar Bapak
Presiden menginstruksikan kepada BPS dan Kementerian terkait untuk mempercepat
pembentukan data
difabel
satu sistem dalam Satu Data Indonesia yang akan memudahkan perencanaan di semua
sektor dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

8.    
Agar
mengeluarkan kebijakan afirmasi perlindungan sosial bagi Penyandang Disabilitas
yang meliputi:

1)    
Jaminan
pembiayaan dan penerimaan dan fasilitasi pendidikan termasuk melalui
pembentukan unit layanan disabilitas di bidang pendidikan.

2)    
Jaminan
ketenagakerjaan termasuk akses pelatihan, jalur afirmasi, dan pembentukan unit
layanan disabilitas di sektor ketenagakerjaan, serta

3)    
Perluasan
jaminan pembiayaan kesehatan bagi Penyandang disabilitas dan perluasan manfaat
jaminan alat bantu serta layanan kesehatan yang inklusif. Pelaksanaan jaminan
tersebut agar merata penjangkauannya hingga mereka yang tinggal di panti-panti
rehabilitasi.

9.    
Agar Bapak
Presiden melalui organisasi, tokoh, dan gerakan keagamaan menggerakkan upaya
edukasi atas penerimaan, kesetaraan, penghapusan stigma
difabel, serta penguatan partisipasi difabel dalam kegiatan sosial
keagamaan, termasuk akses pada sarana ibadah berbagai agama
dan kepercayaan.

10. Agar
Bapak Presiden menginstruksikan kepada BNPB dan pihak terkait agar melakukan
upaya-upaya terukur dalam memastikan pelindungan
difabel dalam situasi bencana, darurat
kemanusiaan, kondisi atas dampak perubahan iklim, pengurangan risiko bencana
maupun upaya pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya tersebut meliputi
penyesuaian kebijakan yang ada, serta koordinasi dan kolaborasi pentahelix
lintas sektor.

11. Agar
Bapak Presiden mengukuhkan Temu Inklusi sebagai agenda rutin yang mempertemukan
masyarakat
difabel
dan masyarakat sipil lainnya, Pemerintah, akademisi, swasta, dan pihak lainnya
memajukan praktik baik riset, serta inisiatif lain yang yang berkontribusi pada
pewujudan inklusi
difabel.

Penulis


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musik Supriyadi Ulas

SID, Keroncong, dan Lirik Penggugah

Mahesa Asah Puisi

Puisi: Di Taman Aloska

Apacapa Wahyu Umattulloh Al’iman

Langganan Kebakaran Hutan dan Alih Fungsi Lahan, Derita atau Bahagia

apokpak Cerpen N. Fata

Cerpen : Nanti Kutukar Cincin Pemberian Ibumu itu

Apacapa Irwant

Gagal Melamar Gadis dan BPN Situbondo

Apacapa Marlutfi Yoandinas

Posisi Komunitas Muda Kreatif Situbondo dalam Revolusi Industri 4.0

Buku Nurul Hasan Ulas

Ulas Buku: (Sekarang) Dungu Lebih Baik

Apacapa Feni Fenawati

Fenomena Selebritis yang Terjun ke Dunia Politik: Antara Popularitas dan Kompetensi

Apacapa Imam Sofyan

Surat Terbuka untuk Pak Karna

Apacapa

Gawai Bukan Musuh, Asal Kita yang Kendalikan

prosa

Denpasar ke Jember Jauh Padahal kita Dekat

Puisi Syukron MS

Puisi: Waw

Alexong Apacapa

Wahana Trampolin, Catatan Pameran Exposition

Apacapa

Solois dan Gejala Sosial

Arsip Situbondo Sastra Situbondo

Zikiran Madura: Solat Fardu

Buku M Ivan Aulia Rokhman Ulas

Menumbuhkan Produktivitas Desa Melalui Segi Perekonomian

Faris Al Faisal Puisi

Puisi: Merangkak Patuh

Apacapa Imam Sofyan

Aku, Polisi dan Buku

M Ivan Aulia Rokhman Puisi

Puisi – Balada Sunyi

Alexong Cerpen Dody Widianto

Cerpen: Gelas, Pion dan Lukisan Picasso