
Tanah memiliki makna yang sangat fundamental bagi keberlangsungan hidup petani, karena tidak hanya dipahami sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai basis eksistensi sosial dan kultural mereka. Dalam perspektif tertentu, tanah bahkan diposisikan sebagai “benda mati yang dapat bergerak” karena nilai dan fungsinya yang dinamis dalam menopang kehidupan manusia (Sri Murniati, 2024). Di atas tanah tersebut, berlangsung seluruh aktivitas produksi agraris yang menjadi sumber utama penghidupan petani, mulai dari proses menanam, merawat, hingga memanen hasil pertanian. Tidak hanya itu, tanah juga menjadi ruang pembangunan harapan dan aspirasi sosial, seperti keinginan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga, termasuk menyekolahkan anak-anak mereka agar memperoleh masa depan yang lebih baik.
Dengan demikian, tanah bagi petani tidak sekadar komoditas yang dapat diperjualbelikan, melainkan sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memiliki dimensi ekonomi, sosial, dan kultural sekaligus. Dalam konteks masyarakat Sumenep, relasi antara petani dan tanah bahkan telah mengakar dalam tradisi lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Tanah menjadi bagian dari identitas keluarga dan komunitas, yang keberadaannya dijaga, dirawat, dan dipertahankan lintas generasi sebagai bentuk keberlanjutan hidup.
Namun demikian, relasi yang erat antara petani dan tanah tersebut kini menghadapi tantangan serius seiring dengan munculnya konflik agraria di Sumenep. Konflik ini berakar dari ekspansi pembangunan tambak udang dan garam yang diinisiasi oleh investor dalam skala besar, yang secara langsung maupun tidak langsung mengubah struktur penguasaan lahan di wilayah tersebut. Dalam perkembangannya, konflik tidak hanya terbatas pada persoalan alih fungsi lahan, tetapi juga meluas menjadi berbagai bentuk sengketa, seperti konflik antara petani dan pihak luar, tumpang tindih kepemilikan tanah, serta persoalan pengelolaan tanah kas desa yang tidak jarang menimbulkan ketegangan di tingkat lokal.
Perebutan lahan yang terjadi dalam konteks ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai perebutan sumber daya ekonomi atau produksi pangan, melainkan sebagai perebutan ruang hidup yang menyangkut keberlangsungan eksistensi masyarakat agraris itu sendiri. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat sebagian besar masyarakat Sumenep masih menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian dan kepemilikan lahan. Dalam situasi seperti ini, petani sering kali berada pada posisi yang paling rentan, karena keterbatasan akses terhadap kekuasaan, modal, serta perlindungan hukum yang memadai.
Lebih jauh, alih fungsi lahan yang dilakukan oleh investor asing tidak hanya terjadi di wilayah pesisir Sumenep yang secara geografis memang strategis untuk pengembangan tambak, tetapi juga telah merambah hingga ke wilayah perbukitan seperti Tenonan dan Lanjuk, Jangara, serta Tamidung (Fatia Maulidiyanti, 2024). Ekspansi ini menunjukkan adanya penetrasi modal yang semakin luas ke dalam ruang-ruang agraris yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat lokal. Dampak dari proses tersebut tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial masyarakat Sumenep secara keseluruhan (Muhammad Ali Al Humaidy, 2025).
Seiring dengan semakin berkurangnya lahan yang dimiliki atau dikelola oleh petani, terjadi pula proses erosi terhadap nilai-nilai sosial dan tradisi lokal yang selama ini menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat (A Zahid, 2024). Tanah yang sebelumnya menjadi medium pewarisan nilai dan identitas kultural, perlahan kehilangan fungsinya akibat tekanan ekonomi dan ekspansi kepentingan eksternal. Dalam kondisi demikian, situasi yang tercipta dapat dipahami sebagai paradoks, di mana ekspansi investasi menjadi “surga” bagi pemodal, tetapi pada saat yang sama justru menghadirkan krisis multidimensional bagi petani sebagai kelompok yang paling terdampak (Ifanul Abidin, 2024).
Peran masyarakat sipil dalam merespons konflik agraria di Sumenep terlihat dari keterlibatan K. Dardiri Zubairi yang aktif menyuarakan persoalan ini melalui tulisan serta menginisiasi gerakan penolakan terhadap politik agraria yang merugikan masyarakat. Upaya tersebut mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif di kalangan warga untuk menolak investor asing dan mempertahankan kepemilikan tanah sebagai sumber utama kehidupan mereka.
Dalam konflik agraria yang terjadi di Sumenep, peran negara tidak cukup hanya diposisikan sebagai regulator, melainkan harus hadir secara aktif untuk memastikan bahwa setiap kebijakan agraria benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Di sisi lain, masyarakat juga perlu membangun kesadaran kolektif untuk bergerak dan bertahan secara bersama dalam menghadapi tekanan dari investor, sebagaimana telah dicontohkan oleh A. Dardiri Zubairi. Melalui kesadaran tersebut, petani tidak lagi berada dalam posisi yang terisolasi, melainkan memiliki kekuatan sosial untuk mempertahankan hak atas tanahnya, sehingga ruang gerak investor dalam menguasai lahan masyarakat dapat dibatasi.
Sebagai penutup, konflik agraria di Sumenep menegaskan bahwa tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi utama kehidupan yang menyangkut keberlanjutan sosial, budaya, dan masa depan generasi mereka. Ketika ekspansi investasi berlangsung tanpa keberpihakan yang jelas, petani semakin terdorong ke posisi yang rentan dalam struktur agraria yang timpang. Oleh karena itu, penyelesaian konflik ini tidak cukup melalui pendekatan administratif semata, tetapi membutuhkan keberanian negara untuk berpihak pada keadilan agraria, serta penguatan kesadaran kolektif masyarakat sebagaimana telah diinisiasi oleh A. Dardiri Zubairi. Tanpa upaya tersebut, konflik agraria tidak hanya akan terus berulang, tetapi juga berpotensi menghilangkan ruang hidup petani secara perlahan di tengah arus besar kepentingan modal.
Daftar Pustaka
A Zahid, dkk. Conversion of Tanah Sangkol and Environmental Damage in Sumenep Regency.
Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama. 2024. Vol.7. No.1
Ifanul Abidin, dkk. Politics of Natural Resources: Narativing the Socio-Ecological Crisis of Phosphate Mining in Sumenep. IOP Converence Series: Earth and Enviromental Science. 2024. Vol.1745
Fatia Maulidiyanti, dkk. “Seperempat Abad Reformasi: Catatan Krisis tentang HAM, Sumber Daya Alam, dan Politik”. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2024
Muhammad Ali Al Humaidy, dkk. “Toleransi dan Sosial Sumenep”. UIN Madura Press. 2025
S. Junaidi. Madura Women and Agricuktural Conflict (Study on Agricultural Land Area). Jurnal Setia Pancasila. 2022
Sri Murniati, dkk. Hak Atas Tanah Adat di Sumenep: Peralihan Kepemilikan Dari Kerajaa Kepada Subyek Hukum Perseorangan. Collegium Studiosum Journal. 2024. Vol.7. No.2
Tinggalkan Balasan