minggu lalu salah seorang kawan lama menelepon saya. Ia bercerita sambil
sesenggukan. Kantor tempatnya bekerja gagal menindak tegas teman kantornya yang
lain yang melakukan pelecehan seksual kepadanya. Lebih menyebalkan lagi, si bos
menyalahkan teman saya, menyuruh teman saya untuk berjilbab saja supaya tidak
mengundang syahwat. Mungkin masih segar di ingatan tentang sebuah kampus
berlabel agama yang masih membiarkan pengajarnya yang pemerkosa berkeliaran di
kampus. Entah, barangkali menjadi sebuah institusi pendidikan tidak diperlukan
integritas. Beberapa waktu yang lalu, lini masa juga ramai dengan
ketidakbecusan sebuah lembaga antikorupsi yang justru membela salah seorang pekerjanya
yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
keadilan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual di negara ini hampir sama
sulitnya dengan mencari kambing berkaki tujuh. Hampir mustahil. Tidak hanya satu
atau dua kasus yang berakhir begitu saja tanpa penyelesaian apa-apa. Ribuan
lainnya bahkan tertahan di mulut korban, tidak berani diungkapkan.
memperkosa atau rape culture serta victim blaming yang masih mendarah
daging barangkali menjadi salah satu penyebabnya. Penyelesaian kasus-kasus
pelecehan dan kekerasan seksual pada akhirnya akan menambah luka kepada korban.
Hukum kita yang tidak berperspektif korban juga merupakan asal muasal depresi
yang berkepanjangan bagi korban.
susah menjadi pandai dengan memahami kasus demi kasus pelecehan seksual bagi
mereka yang patriarkis. Tapi setidaknya, bisa untuk tidak menjadi pandir.
Pengalaman hidupmu barangkali tidak membawamu menjadi korban kekerasan dan
pelecehan seksual. Namun, tidak ada ruginya jika kamu memosisikan diri di pihak
korban. Bagaimanapun, dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual, perspektif
korban adalah yang utama.
dalam pendampingan korban, para pendamping harus selalu melihat kondisi
psikologis korban. Jika mereka dalam trauma cukup mendalam dan tidak ingin
melanjutkan prosesnya, pendamping tidak berhak untuk memaksa. Sedangkan, dalam
banyak kasus, justru pelaku dipertemukan dengan korbannya. Pandir sekali,
bukan?
korban dengan pelakunya akan menambah dalam trauma dan luka korban. Apalagi
jika si pelaku melakukan penyangkalan. Sebagian orang berideologi patriarkis
berkata, “Bukankah kita harus mendengar dari dua sisi? Harus adil.” Bicara
keadilan namun hak korban saja telah direnggut. Bagaimana bisa? Mengkonfrontasi
korban dengan pelaku sama halnya dengan mengulang memori korban. Sama halnya
dengan pertanyaan-pertanyaan brengsek di kantor polisi kepada korban
pemerkosaan, “apakah kamu menikmati?”. Sama tololnya.
hukum kita tidak mampu, maka setidaknya, pikiran kita harus mampu. Tempatkan
diri di sisi korban. Berempati tidak melulu harus mengalami dahulu. Tentu saja,
menjadi pandai memang sulit. Tapi lagi-lagi, setidaknya, jangan pandir. []
Tinggalkan Balasan