Terjemah Syarah al-Waraqat: Memahami Kaidah Hukum Islam dengan Mudah

Ilmu Ushul Fiqh termasuk ilmu syariat yang tinggi posisinya di antara deretan ilmu agama. Sebab, perannya yang sangat krusial di dalam istinbath hukum. Tanpa ilmu tersebut, hukum tidak akan lahir dari sumbernya, yaitu al-Qur’an dan Hadith. Terutama di zaman pasca Rasulullah wafat.

Dalam kitab Tanbihul Muta’allimin karya, hlm, disebutkan bahwa ushul fiqh termasuk salah satu ilmu yang penting dipelajari di antara tujuh ilmu. Sebab, berkaitan dengan akhirat. Bunyi potongan nadzam tersebut adalah: …..ayi al-haditsu uhsul al-fiqh fihi shila (Lihat Ahmad Maysur Sindi al-Thursidi, Tambihul Muta’allim, Semarang: Karya Toha Putra, tth., hlm 26).

Secara definisi, ushul fiqh terdiri dari dua kata, yakni ushul dan fiqh. Ushul merupakan bentuk jama’ dari kata ashl yang bermakna sesuatu yang menjadi dasar dari sesuatu yang lain. Seperti contoh ashl al-jidar (dasar tembok).

Sedangkan kata kedua, yakni fiqh, bermakna mengerti atau memahami. Sedangkan secara istilah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang diperoleh dari jalur ijtihad. Seperti contoh, mengetahui tentang niat itu wajib dalam solat dan wudhu’, serta shalat witir itu hukum sunnah. Sedangkan persoalan hukum yang sudah pasti (qath’i) atau non-debatable itu tidak bisa dikatan fikih. Sebab, tidak melalui jalur ijtihad.

Sebagaimana dikutip dalam kitab Lathaif al-Isyarat karya Syeikh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Qudsy sebuah nadzam Syeikh al-Umruthi: “Wa al-Fiqhu ‘ilmu kulli hukmin syar’iyyin * Jaa’a ijtihadan duuna hukmin qathiyyin” (lihat kitab karya Syeikh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Qudsy Lathaif al-Isyaraat, Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamy, 2011,hlm 19 ).

Berdasarkan definisi di atas maka bisa disimpulkan, Ushul Fiqh merupakan ilmu yang membahas tentang metode penggaliandan penetapan (istinbath) hukum islam (fiqh). Oleh karena itu, di dalam pembahasan ushul fiqh terdapat pembahasan metode dan kaidah dasar dalam menggali dan menetapkan sebuah hukum. (lihat Dr. Ali Sodiqin, Fiqih dan Ushul Fiqh, Yogyakarta: Beranda Publishing, 2012, hlm 24).

Terjemah Syarah al-Waraqat fi Ushul al-Fiqh dalam Tashih K.H. Afifuddin Muhajir

Syarah al-Waraqat merupakan kitab yang dikarang oleh Syeikh Jalaluddin al-Mahalli sebagai komentar perkata atas karya fundamental dalam bidang ilmu Ushul Fiqh karya Imam Haramain al-Juwaini yang berjudul Al-Waraqat. KItab al-Waraqat sendiri lahir dengan menghadirkan konsep dan kaidah dasar dalam ilmu Ushul Fiqh sehingga mudah dihafal oleh kalangan pemula.

Sebab karyanya yang fenomenal sebagai peletak dasar teologi rasional dalam madzhab Asy’ari. Maka beberapa ulama memberikan komentar terhadap kitab tersebut, baik berupa Syarah, hasyiyah, maupun nadzam. Salah satu kitab yang memberikan syarah tersebut adalah Syeikh Jalaluddin al-Mahalli, yang dikenal dengan Syarah al-Waraqat.

Sebagaimana kitab syarah pada umumnya, isinya adalah mengomentari dan memberikan penjelasan terhadap kalimat dalam kitab matan yang masih umum, mengurai kandungan teks, serta memperjelas makna yang sulit dipahami. Tujuannya adalah mempermudah dan menjadikan kitab matan yang ringkas dan padat makna itu lebih dekat dengan pembaca.

Perkembangan kitab Syarah al-Waraqat pun tidak berhenti, Syeikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi ikut memberikan perhatian dengan menyumbang satu karya berjudul Hasyiyah an-Nafahat ‘Ala Syarh al-Waraqat. Hadirnya kitab Hasyiyah tersebut membuktikan kedalaman keilmuan terhadap khazanah ushul fiqh dari ulama tanah air.  Selain itu, menandakan ilmu ushul fiqh mempunyai tempat istimewa di lembaga pendidikan Islam di Indonesia, terutama adalah pesantren.

Pondok pesantren di Indonesia sejak lama menjadikan Syarah al-Waraqat sebagai bahan belajar ushul fiqh, bahkan hingga detik ini. Metode yang diajarkan melalui sistem bandongan atau sorogan sebagai metode pembelajaran khas pesantren. Dari kitab itu lahir ulama-ulama yang ‘alim dalam bidang fiqh dan ushul fiqh. Seperti KH. Bahauddin Nur Salim dan KH. Abdul Ghafur Maimoen sebagai jebolan dari Pondok Pesantren Sarang yang menjadi kitab tersebut sebagai bahan ajar wajib di lingkungan pondok tersebut.

Begitu juga dengan KH. Afifuddin Muhajir, seorang ulama yang ‘alim dalam bidang ushul fiqh dari Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo yang pada kesempatan ini sebagai pentashih buku Terjemah Syarah al-Waraqat. Kontribusi Kiai Afifuddin tersebut sangat jelas dalam bidang fiqih dan Ushul Fiqh. Salah satu yang terkenal dan ramai sekali diperbincangkan oleh publik adalah kontribusi Kiai Afifuddin dalam mengkonsep Islam Nusantara serta keputusan untuk melarang panggilan kafir terhadap non-muslim.

Keilmuwan beliau sangat jelas, pada tahun 2021 beliau menerima anugerah gelar doktor honoris causa dalam bidang fiqih dan ushul fiqih. Kiprahnya di dunia akademik sudah tidak diragukan lagi dengan aktif mengajar kitab Jam’ul Jawami’ di Ma’had Aly Sukorejo.

Mempertahankan Orisinalitas

Terjemah Syarah al-Waraqat sudah terbit pada tahun 2022 melelui Penerbit Qaf yang diterjemahkan oleh beberapa orang, yaitu Muhammad Rizqil  Azizi, M.H.I, Miftahussurur, M.H., dan Randi Suhendi, M.Pd.I.

Uniknya, gaya penerjemahan mereka dengan bahasa yang tidak terlalu setia dengan teks. Hal itu senada dengan pengakuan penerjemah di dalam kata pengantarnya. Namun, tidak keluar dari konteks teks kitab. Selain itu, mereka menggunakan skema, bagan, atau tabel yang semakin mempermudah pembaca memahami isi teks.  

Buku ini tidak menghilangkan orisinalitas sebuah teks yang diterjemahkan. Mereka tetap menghadirkan teks bahasa arab asli dari kitab Syarah al-Waraqat. Hal itu menjadi keunggulan tersendiri, dibandingkan beberapa buku terjemah lainnya yang tidak menampilkan teks bahasa aslinya, dalam hal ini adalah bahasa Arab. Sehingga seorang pembaca sangat mudah menilai kualitas terjemah buku ini. Sebaliknya, kekeliruan pun mudah dideteksi oleh pembaca yang paham terhadap bahasa Arab. 

Begitu pun dengan skema yang dibuat oleh penerjema. Mereka membuat skema dengan bahasa Arab, lalu diterjemahkan kepada bahasa Indonesia. Dengan demikian, buku tersebut bukan hanya terjemahan. Akan tetapi, mereka mengalih bentukkan menjadi bagan atau skema yang diambil dari narasi kitab Syarah al-Waraqat.

Orisinalitas buku terjemah tersebut bisa ditinjau dari sisi isi. Pembahasan di dalam kitab semua dijelaskan dan diterjemahkan oleh penerjemah tanpa ada ketinggalan, mulai dari definisi ushul fiqh, macam-macam hukum, ruang lingkup pembahasan, hingga ijtihad. Gaya penerjemahannya menggunakan bahasa kontemporer namun tidak menghilangkan kesan kemudahannya untuk dipahami oleh pembaca pemula.

Sehingga, buku ini hadir tidak hanya cocok dibaca oleh kalangan pesantren. Akan tetapi, orang yang tidak paham terhadap bahasa Arab juga dapa memahami tema—seperti tema ushul fiqh—yang secara umum menggunakan bahasa Arab.

Situbondo, 2026

Info Buku

Judul : Syarah al-Waraqat fi Ushul al-Fiqh:  Memahami Kaidah Asasi Hukum Islam
Penulis : Imam Haramain al-Juwaini
Penerjemah : Muhammad Rizqil  Azizi, M.H.I, Miftahussurur, M.H., dan Randi Suhendi, M.Pd.I
Penerbit : Qaf
Tahun Terbit : 2022
ISBN : 978-623-6219-30-0

Penulis

  • Ahmad Fatoni, kelahiran Sumenep dan menetap di Situbondo. Penulis merupakan alumni Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang Rembang. Sekarang aktif mengabdi sebagai dosen di STAI Cendekia Situbondo. Beberapa karyanya telah terbit berupa essai, cerpen, puisi, dan resensi di beberapa media online, seperti Nyantrirepublika, Kurungbuka.com, Alif.id, takanta.id dan lain sebagainya. Bisa disapa di IG: @tonikahar_


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aditya Ardi N Anwarfi Puisi

Puisi-puisi Aditya Ardi N: Memorabilia Wartel

Resensi

Terjemah Syarah al-Waraqat: Memahami Kaidah Hukum Islam dengan Mudah

Apacapa

Mooi Indie Situbondo: Betulkah Kota Sederhana?

Apacapa Marlutfi Yoandinas

Karya Rupa Generasi Mawas Diri

Ahmad Zaidi Buku Ulas

Ulasan Ugal-Ugalan tentang Romila dan Kutukan Ingatan

Cerpen Mathan

Cerpen: Aku Tahu Kau Masih Ingin Hidup Lebih Lama Lagi

Indra Nasution Prosa Mini

Prosa Mini – Perbincangan Kakek dengan Pemuda

Agus Hiplunudin Apacapa Esai Feminis

Rumah, Sumber Penderitaan Bagi Perempuan?

Apresiasi

Sajak Sebatang Lisong – WS. Rendra | Cak Bob

Ahmad Radhitya Alam Puisi

Puisi: Kopi Mawar

Apacapa Wilda Zakiyah

Adha yang Berpuisi

Agus Hiplunudin Apacapa Esai

Suku Jawa Menjadi Kunci Kemenangan Politik pada Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019

Abi Alfatih Mored Moret

Satu Langkah Terakhir

Choirun Nisa Ulfa Prosa Mini

Prosa Mini – Irama Kematian

Ahmad Zaidi Cerpen

Cerpen – Hari Libur

Apacapa

Tak Perlu Memperkuat Kemanusiaan Generasi Digital

cerpen dan puisi pilihan takanta

Pengumuman Cerpen dan Puisi Pilihan Takanta 2020

Wisata Situbondo

Wisata Situbondo Lengkap

Apacapa Denny Ardiansyah

Ode untuk Orde Pak Dadang

Puisi Rizal Kurniawan

Puisi-puisi Rizal Kurniawan: Ibu Kota Baru Suatu Pagi