Penegakan Hak Asasi Manusia Untuk Seluruh Lapisan Masyarakat Indonesia

 

Oleh: Regita Dwi Purnama Anggraini*

Indonesia merupakan negara yang mempunyai landasan dan
norma-norma yang menganjurkan warganya untuk selalu mematuhi dan melaksanakan
apa yang sudah diperintahkan. Landasan dan norma tersebut yang diharapkan akan
membantu warga untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Karena
dalam suatu lembaga kewarganegaraan pastinya memerlukan pedoman dan aturan
dalam menjalankan kewajibannya pada sistem negara. Sebagai warga negara yang
menjadi komponen berjalannya suatu sistem di dalam negara pastinya harus
berhati-hati dalam melaksanakan kewajiban tersebut karena jika warga negara
melanggar maka akan adanya sanksi yang dikenakan kepada pelanggar. Dalam hal
itu tidak mudah untuk menjalankan suatu sistem yang berkaitan dengan sistem
negara dan pastinya diwajibkan untuk patuh terhadap apa yang sudah
diperintahkan.

Salah satu sistem di Indonesia yang sangat menekankan
kepada nilai kemanusiaan antar sesama warga negara yaitu sistem penegakan hak
asasi manusia. Secara mendasar dalam memahami apa itu penegakan hak asasi
manusia, terlebih dahulu pahami hak asasi manusia itu seperti apa dalam sistem
negara. Pengertian hak asasi manusia adalah suatu hak yang melekat pada diri
manusia yang bersifat kodrati dan fundamental yang di anugerahkan dari Tuhan
yang maha esa yang harus dijaga, dihormati dan dilindungi. Pada hakekatnya hak
asasi manusia merupakan upaya untuk menjaga keselamatan manusia secara utuh
melalui keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Hal
tersebut sebagai bentuk menghormati, melindungi, dan menjunjung hak asasi
manusia sebagai kewajiban dan tanggung jawab bersama. Karena pada setiap hak
melekat pada kewajiban seseorang, kewajiban yang harus dilaksanakan demi
tegaknya hak asasi manusia.

Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia masih
terdapat kendala dalam kesadaran akan kewajiban masing-masing warga negara
dalam menjalankan sistem negara. Masih banyak kasus-kasus yang terjadi di
tengah masyarakat tentang pelanggaran hak asasi manusia seperti kasus seorang
mahasiswi yang magang di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. DR. Soerojo Magelang, RH
(25) tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi asrama. Selama
ini, RH menyembunyikan kehamilannya dengan berdalih sakit kista. Kasus tersebut
merupakan salah satu dari beberapa jumlah kasus yang terjadi di Indonesia dalam
pelanggaran hak asasi manusia, karena sudah menghilangkan nyawa seseorang.
Karena hak asasi manusia ada dari sejak janin dalam kandungan yang
dianugerahkan dari Tuhan yang maha esa . Kasus tersebut seakan-akan bahwa
pemerintah kurang perhatian dalam  kasus
pelanggaran hak asasi manusia, tetapi pada dasarnya pemerintah sudah
mengeluarkan lima pokok mengenai hak asasi manusia yang terdapat dalam Batang
Tubuh UUD RI 1945, yaitu:

·       
Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam
hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1)

·       
Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak (Pasal 27 ayat 2)

·       
Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana yang ditetapkan dengan UU (Pasal
28)

·       
Hak kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk
dijamin negara (Pasal 28 ayat 1)

·       
Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1)

Lima pokok mengenai hak asasi manusia diatas merupakan
suatu bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah terhadap warga negaranya
dalam mensejahterakan dalam kenyamanan berbangsa dan bernegara.

            Kita
sebagai warga negara dalam upaya kenyamanan dalam hak asasi manusia juga harus
menghormati dan menghargai satu sama lain, hal tersebut termasuk dalam
kewajiban kita dalam kenyamanan orang lain. Karena tidak hanya pemerintah yang
mengupayakan kenyaman warga tetapi sebagai warga negara juga harus ikut serta
dalam kenyamanan bersama. Dengan menghormati dan memberi kenyamanan satu sama
lain itu sudah termasuk dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang
mematuhi aturan yang berlaku. Karena pada dasarnya hak asasi manusia perlu
adanya perhatian penuh dari pemerintah dan warga negara agar tidak terjadi
pelanggaran hak asasi manusia dan perlu adanya sanksi yang ketat untuk
pelanggar, supaya pelanggar jera terhadap apa yang ia lakukan dan tidak mau
mengulanginya lagi. Hal tersebut merupakan bentuk upaya dalam mengatasi
maraknya pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Dengan adanya sanksi
tersebut diharapkan warga Indonesia lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia
dalam berbangsa dan bernegara.

 

*) Mahasiswi Prodi Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta

Penulis


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Apacapa Madura Totor

Bâbitthèl

Mustain Romli Puisi

Puisi-puisi Mustain Romli: Pesona Kota dan Sepasang Mata

Cerpen Yuditeha

Cerpen: Bo

Cerpen Rumadi

Cerpen – Batas yang Direbutkan

Cerpen Gusti Trisno

Cerpen – Runtuhnya Pertahanan Kunti dan Perang Pandawa Lima

Cerpen takanta Wilda Zakiyah

Cerpen: Gerimis Kedua

Penerbit

Buku: Kesiur Perjumpaan

Hamidah Mored Moret

Cerpen Mored: Hutan Lindung

fulitik

1.100 Kaos Patennang Ludes Terjual, Efek Jalan Santai Bareng Mas Rio

Irham Fajar Alifi Puisi

Puisi: Kita Tak Sendiri

Buku M Ivan Aulia Rokhman Ulas

Menyuburkan Dakwah Islam di Amerika Melalui Novel

Apacapa Feminis

Body Shaming: Pelecehan, Bukan Lelucon

Anwarfi Citta Mandala Puisi

Puisi-puisi Citta Mandala

Apacapa

Pilkada Situbondo dalam ‘Perang’ Musik Anak Muda

Puisi Restu Iswara

Puisi: Bisikan

Ahmad Zaidi Kuliner Situbondo

Nasi Karak, Takar dan Gesseng

Apacapa Moh. Imron

Penggiat Sastra Pesantren di Situbondo (Bagian 1)

Advertorial

Mengenali Gejala dan Cara Mengatasi Demam Berdarah Sejak Dini

Ahmad Maghroby Rahman Apacapa

Situbondo : City of Sellow

Apacapa Imam Sofyan

Kabar Duka itu Datang