Jika Jurnalisme Bukan Monopoli Wartawan*

Press, Journalist, Photographer, News, Headlines
Oleh: Marlutfi Yoandinas 
Jurnalisme
selalu identik dengan profesi wartawan. Bahkan ada yang menyebut wartawan ialah
orang yang hidup dan bernapas dari bahasa. Profesinya menuntut mereka agar selalu
berkecimpung dan berkreasi dalam bahasa. Mulai dari penggodokan konsep di meja
redaksi hingga proses wawancara dan reportase, lalu menyusunnya menjadi satu karya
jurnalistik berupa berita.
Namun,
sejak menjamurnya media dalam jaringan (daring) atau media online, karya jurnalistik wartawan dipandang sebagai perusak
bahasa. Sebagaimana tulisan Fadjriah Nurdiarsih di liputan6.com bahwa “media massa pun mulai tercemari dengan gaya
berbahasa yang bertujuan menarik lebih banyak pembaca”. Banyak wartawan telah
mencampuradukkan bahasa lisan ke dalam penulisan beritanya. Dari kejadian itu antara
wartawan dan editor dianggap telah mengubah fungsi berita yang harusnya
mengungkap, malah mendekatkan.
Fadjriah
mencontohkan media IDN Times yang
menampilkan artikel berjudul “Kenapa Sebagian Perempuan Alami Nyeri Haid
Berlebihan? Ini 7 Faktanya”. Viva.co.id menampilkan
artikel berjudul ”5 Alasan Wanita Nikahi Daun Muda, Nomor 4 Mengejutkan”. Lalu,
detik.com menampilkan artikel
berjudul ”Ikan Hiu Ramai-Ramai Datang ke Pantai Israel, Mengapa?”.
Judul-judul
itu tentu saja melanggar kaidah penulisan bahasa dan penggunaan bahasa
jurnalistik yang harusnya judul ditulis dengan jelas, sehingga pembaca dapat
menggambarkan isi beritanya. Namun, sekali lagi, gaya penulisan judul seperti
itu hanyalah bertujuan untuk membuat pembaca penasaran sehingga media yang
bersangkutan dikunjungi banyak pembaca. Karena semakin banyak pembaca, maka
medianya menjadi semakin populer, mengundang para pengiklan, dan mendapat
keuntungan. 
Kalau
hanya ingin mengejar keuntungan, sehingga media-media melanggar kaidah
penggunaan bahasa, menurut saya itu hanya strategi media untuk bertahan hidup
saja. Karena pertanggungjawaban media ialah kepada masyarakat pembacanya, maka
semua tergantung pada pembacanya. Apabila pembacanya sudah semakin cerdas
bermedia dan tidak mau mengonsumsi berita-berita tersebut, pasti jumlah
kunjungan ke media daring akan turun dengan sendirinya.
Persoalannya
sekarang ialah bagaimana cara media menyiasati dengan diterbitkannya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Jika
dalam Perpres sebelumnya Nomor 16 Tahun 2010 hanya mengatur penggunaan bahasa
Indonesia dalam pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat
negara lainnya, sedangkan perpres terbaru sudah mengatur lebih luas lagi. Salah
satunya ialah penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria yang baik dan
benar dalam informasi melalui media massa.
Ketika
aturan ini mulai ditetapkan, maka semua media wajib menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar. Lalu, pertanyaannya ialah 1) bagaimana nasib
kebebasan berkreasi bagi media (wartawan dan tim redaksi) untuk bermain-main
bahasa?; dan 2) bagaimana jika ternyata masyarakat pembaca masih condong pada
media yang gaya bahasanya kurang memperhatikan kaidah? Tentu ini akan menjadi
tugas berat pemerintah untuk meyakinkan pihak media dan masyarakat pembaca
tentang arti pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Namun,
menurut pendapat saya, antara media dan masyarakat pembaca ialah setali tiga
uang. Untuk mengubah media, maka harus juga mengubah masyarakatnya. Dibutuhkan
kreativitas yang sangat tinggi untuk membuat perubahan. Tentu saja bentuk
kreativitas yang harus bisa melampaui kecerdasan media dan masyarakat dalam
menggunakan bahasa.
Mengutip
cuitan Ariel Heryanto “Bahasa yang hidup dan bergelora dalam masyarakat itu
ibarat samudera yang luas, terbuka, dan dinamis. Bahasa yang direkayasa
segelintir elit ahli itu ibarat air dalam kotak kaca akuarium”.
Kalau
ternyata pemerintah masih ragu dengan kemampuannya, sebaiknya jangan dilakukan
sama sekali. Biarkanlah media dan masyarakat semakin cerdas berbahasa secara
alamiah.
Jika
jurnalisme bukan monopoli wartawan, bahasa juga bukan monopoli wartawan apalagi
pemerintah. []
———————————————–
*) Tulisan ini merupakan materi seminar “Bahasa dalam Pena Jurnalisme” yang
diselenggarakan Pusat Bahasa Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, pada 21
Oktober 2019.

Penulis


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Apacapa Rahman Kamal

Petani itu Pekerjaan Paling Enak di Dunia, Tapi Kenapa Gak Diminati Gen Z?

honor huawei smartphone

Kualitas Dual Kamera Pada Huawei Honor 9 Lite

Puisi Saifir Rohman

Puisi : Tikungan Berdebu Karya Ayif Saifir R.

Berita

Seorang Musisi Melamun: Ide Semakin Mengalun

Mored Moret Nur Akidahtul Jhannah Puisi

Puisi Mored: Bunga Perkasa dan Puisi Lainnya

Uncategorized

Menjadi Guru Super, Bukan Guru Baper

Apacapa Madura Totor

Sètan Nandhâng

Apacapa Muhammad Riyadi

Menakar Pilkada di Kota Santri: Pengaruh Pesantren dan Politisasi Identitas

Kuliner Situbondo

Nasi Karak, Takar dan Ghesseng

Apacapa Fadhel Fikri

Gus Miftah dan Dakwah yang Merendahkan: Sebuah Kritik dari Perspektif Teologi Antroposentris

Apacapa Madura

Abhâkalan Sambi Ngalèncèr

Apacapa Fendy Sa’is Nayogi

Kemarau Tiba, Hati-Hati Kekeringan

Apacapa

UMKM Nagari Amping Parak: Menggerakkan Ekonomi Lokal Bersama KKN Reguler 2 Universitas Andalas Nagari Amping Parak

Advertorial

Teknisi Generator Set Handal di Indonesia

Musyafa Asyari Resensi

Rendezvous!: Sebuah Pertemuan yang Memancarkan Keindahan

Cerpen

Setelah Canon In D, Aku Mungkin Tak Ada Lagi

Ahmad Zaidi Buku Ulas

Ulasan Ugal-Ugalan tentang Romila dan Kutukan Ingatan

Madura Resensi

Resensi: Ajâgâ Alas Ajâgâ Na’Poto

Halim Bahriz Puisi

Puisi: Rutinitas Berkenalan dengan Diri Sendiri

Cerpen

Cerita dari Taman Kota dan Surat Kabar Misterius