
Perkembangan media sosial dan algoritma digital telah membawa perubahan yang sangat fundamental terhadap cara masyarakat berbahasa, sekaligus membebankan tanggung jawab yang kian kompleks pada Bahasa Indonesia. Pada era serba cepat ini, setiap individu memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk memublikasikan gagasan secara bebas tanpa harus melewati prosedur penyuntingan yang ketat. Ketiadaan kurasi tata bahasa di ruang publik ini memicu maraknya pelanggaran kaidah kebahasaan secara massal dan terbuka. Persoalan demikian tidak lagi melibatkan pada unsur yang sesuai dengan ahlinya karena semua masyarakat memiliki ruang yang sama untuk mengungkapkan pemikiran. Secara sadar, masyarakat perlu mengenal lebih jauh Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi utama yang memiliki rambu-rambu dalam setiap ungkapan berbahasa.
Kesalahan-kesalahan dalam berbahasa tidak hanya berkutat pada tataran mendasar seperti ejaan, kesalahan penulisan kata terikat (pasca-), kata baku (antre, atlet, Sumatra), dan penggunaan huruf kapital, tetapi juga telah merambah pada pembiaran aspek kohesi dan koherensi dalam pembentukan wacana utuh untuk menghasilkan sebuah gagasan yang sistematis. Lain lagi soal pencampuran bahasa serta penyesuaian lafal yang salah—seperti kata typo yang diucapkan dan ditulis menjadi “taypo”, atau kekeliruan pemisahan preposisi (di langgar versus dilanggar)—terus dinormalisasi oleh publik, masyarakat secara tidak sadar sedang mengalami kegamangan berbahasa yang perlahan-lahan mengikis identitas nasional. Kondisi ini semakin kronis oleh munculnya tren penulisan takarir (caption) berbasis bahasa Inggris yang kerap dipaksakan hanya demi mengejar kesan modern dan fleksibel serta menghindari aturan-aturan berbahasa Indonesia.
Kondisi ketakteraturan kebahasaan ini berdampak langsung pada kaburnya definisi seorang “penulis” serta berujung pada degradasi kualitas literasi secara umum. Pada era pra-digital, sebuah karya tulis dapat diposisikan memiliki posisi yang kuat karena harus melewati proses kurasi, seleksi, dan penyuntingan yang panjang oleh tenaga profesional yang kompeten sebelum akhirnya layak dikonsumsi pembaca. Sebaliknya, kenyataan hari ini memperlihatkan bahwa ribuan platform penerbitan digital dan akun media sosial yang semakin masif mengabaikan fungsi vital seorang editor sehingga kemunculan tulisan yang keluar dari koridor semakin banyak dikonsumsi oleh publik. Karena kecepatan ini juga menimbulkan masyarakat yang konklusif hanya dengan membaca tulisan praktis.
Algoritma media sosial yang dirancang untuk memprioritaskan tingkat keterlibatan massa (engagement) dan kecepatan dibanding kedalaman isi akhirnya lebih memihak pada konten-konten tak sampai. Akibatnya, habituasi masyarakat terhadap ragam tulisan yang semu makin tak terhindarkan. Padahal, cara main media sosial sangat berpengaruh pada penggunanya: satu kesalahan tata bahasa, penulisan akronim, atau pembentukan kata mampu mereplikasi kekeliruan tersebut ke jutaan pengguna dalam kondisi yang sangat cepat. Dalam jangka panjang, fenomena ini tidak sekadar merusak kaidah penulisan, melainkan juga merusak ketelitian dan daya kritis para penggunanya.
Sebagai motor penggerak utama dalam pembentukan karakter bangsa, sektor pendidikan dan instansi pemerintah memiliki peran paling esensial untuk membendung arus penurunan kualitas berbahasa ini. Bahasa Indonesia secara konstitusional berkedudukan resmi sebagai bahasa pengantar pendidikan, bahasa negara, serta bahasa persatuan. Namun, sangat disayangkan apabila dalam praktik kesehariannya, akun-akun resmi milik lembaga pemerintah atau institusi pendidikan justru masih sering menampilkan kesalahan tata bahasa dalam konten publikasi digital mereka. Edukasi bahasa tidak boleh lagi dipandang sebagai tugas sempit yang hanya diamanahkan kepada para guru Bahasa Indonesia. Penanaman kesadaran berbahasa baik dan bernalar runtut wajib menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan sektor profesional—mulai dari staf administrasi di kementerian, praktisi di industri swasta, hingga guru mata pelajaran non-bahasa seperti Matematika dan Sains yang menggunakan bahasa sebagai medium utama penyampaian soal dan argumentasi ilmiah. Terlebih, konsep bahasa juga memiliki pengertian yang disepakati oleh semua orang, yakni sebagai alat komunikasi, baik yang disampaikan melalui lisan atau tulisan.
Meskipun memicu berbagai polemik kebahasaan, pergerakan musim algoritma ini di sisi lain tetap menyisakan ruang positif bagi perluasan jangkauan bahasa manakala dimanfaatkan secara bijak. Jutaan pengguna memopulerkan Bahasa Indonesia secara universal, yang secara spesifik akan sadar dengan sendirinya tentang koridor khusus ketika dalam konteks pengecekan unsur bahasa melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) sebagai kebutuhan akan rujukan bahasa yang sah. Di samping itu, media sosial juga bertransformasi menjadi ruang tumbuh yang dinamis bagi pengembangan bahasa yang dinamis. Fenomena ini terlihat jelas dari maraknya takarir di media sosial yang mengusung narasi estetis melalui pemanfaatan puisi, fiksi mini, opini, catatan perjalanan, peribahasa, pantun, dan lainnya secara kreatif. Kehadiran tren ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan terletak pada medianya, melainkan pada kontrol internal individu untuk mengatur ritme bacaan yang berkualitas.
Menghadapi arus digitalisasi yang masif, Bahasa Indonesia dituntut untuk tidak sekadar hadir sebagai alat komunikasi sehari-hari, melainkan harus kembali difungsikan sebagai media pemersatu dan alat pengembang kebudayaan. Pemerintah dan pemangku kebijakan perlu mengintervensi kebiasaan berbahasa masyarakat melalui strategi sosialisasi panduan bahasa yang komunikatif dan relevan dengan generasi muda. Pendekatan ini harus didukung oleh pemberian teladan nyata pada setiap media publikasi resmi milik pemerintahan atau pendidikan. Negara tidak boleh hanya menuntut guru atau akademisi untuk menjaga bahasa, tetapi harus menghadirkan ekosistem yang memudahkan semua level masyarakat memahami pentingnya berbahasa sesuai dengan koridornya. Kehadiran aplikasi sunting otomatis yang semakin mudah dengan adanya AI seharusnya tidak mendegradasi peran penyuntingan yang mengedepankan kedalaman rasa dalam berbahasa, melainkan menjadi alat bantu untuk memperluas edukasi berbahasa.
Maka dari itu, penutur Bahasa Indonesia harus menyadari bahwa kemudahan berekspresi dalam era algoritma tidak boleh mengorbankan kedisiplinan dan etika berbahasa. Popularitas yang ditawarkan oleh algoritma hanyalah efek semu yang tidak membawa kedalaman rasa jika tulisan yang dihasilkan kehilangan makna. Mengenang kembali bagaimana bahasa pada masa lalu dibentuk melalui tahapan pemikiran yang matang. Dengan menjaga konsistensi penggunaan kaidah bahasa, fungsi Bahasa Indonesia sebagai lambang identitas, martabat, dan harga diri bangsa akan tetap berdiri tegak serta berdaulat di tengah pusaran arus globalisasi digital yang semakin cepat.
Tinggalkan Balasan