Meningkatkan Mutu Pendidikan Melalui Profesionalisme Asesor

Mengenang
Hari Pendidikan Nasional
Oleh:
Agus Hiplunudin, S.Sos., M.Sc
Nasib
suatu bangsa ditentukan oleh mutu pendidikannya, jika mutu pendidikan suatu
bangsa baik dapat dipastikan indeks kualitas hidup
pun kian baik. Pendidikan
merupakan cikal-bakal lahirnya suatu peradaban karenya kualitas pendidikan yang
tinggi akan memacu terlahirnya peradaban yang gemilang. Salah satu indikator
kesejahteraan masyarakat yakni meningkatnya daya beli pada masyarakat itu
sendiri, demikianlah bunyi risalah dalam ekonomi. Kesejahteraan masyarakat akan
terwujud manakala Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan kualitas SDM dapat
diukur melalui mutu pendidikan nasional yang berlaku pada suatu negara.

Asesor
pendidikan merupakan seseorang atau sekelompok orang yang melakukan penilaian
terhadap pendidikan, biasanya; outfutnya dalam bentuk akreditasi. Pelaksanaan
akreditasi terhadap sekolah/ madrasah merupakan kewenangan Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun
2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa
sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi: Sekolah
Dasar (SD); Madrasah Ibtidaiyah (MI); Sekolah Menengah Pertama (SMP); Madrasah
Tsanawiyah (MTs); Sekolah Menengah Atas (SMA); Madrasah Aliyah (MA); Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK); Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); Sekolah Luar Biasa
(SLB); dan Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Badan
Akreditasi Nasional tentunya membutuhkan asesor untuk melakukan penilaian atau assessment. Sehingga guna menjamin mutu
pendidikan sekolah asesor tersebut haruslah menjunjung tinggi profesionalisme
dan memiliki kompetensiโ€”sebab jika sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya maka
tunggu saja kehancurannya. Di sini hendak disampaikan asesor merupakan salah
satu komponen penting untuk meningkatkan mutu pendidikan yang secara otomatis
pula akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia itu sendiri.
Hal
ini sejalan dengan tema Rakornas I tahun 2018 BAN-S/M dan BAP-S/M yang
berbunyi; โ€œPeningkatan Kredibilitas Akreditasi untuk Pendidikan Bermutuโ€. Hal ini akan terwujud manakala asesor
memiliki watak profesionalisme dan memiliki kemampuan atau kredibelitas
sehingga akreditasi betul-betul mencerminkan tingkat mutu pendidikan
sebagaimana tujuan akreditas itu sendiri. Akreditasi antara lain ditujukan
untuk memetakan mutu pendidikan, khususnya dikaitkan dengan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang pada tahap selanjutnya digunakan untuk
menetapkan program-program intervensi, khususnya pada tingkat
provinsi/kabupaten/kota (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).
Akreditasi yang dilakukan akan bermuara pada status akreditasi. Agar hasil
akreditasi dapat dimanfaatkan dengan baik, kebijakan dan prosedur akreditasi
termasuk langkah-langkah untuk menetapkan kebijakan atau program-program
intervensi harus ditulis secara jelas dan dikomunikasikan terhadap pemangku
kepentingan (stakeholders) terkait (Singh, 2007).
Akreditasi dan hasilnya dianggap penting karena
dikaitkan dengan suatu asumsi bahwa akreditasi didesain untuk membantu
lembaga-lembaga pendidikan guna meningkatkan usaha-usaha kinerja yang sedang
berlangsung untuk kepentingan peserta didiknya. Hasil akreditasi akan
memberikan informasi kepada publik mengenai tingkat pelayanan dan kinerja dari
proses pembelajaran yang ada di setiap satuan pendidikan (http://www.advanced.org/whataccreditation, 2019).
Hal di atas akan terwujud manakala asesor yang
melakukan akreditas menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, (Luthfi
dalam Muhson, 2004); mengemukakan bahwa seseorang disebut memiliki profesi atau
profesional bila ia memenuhi kriteria berikut ini: 1) Profesi harus mengandung
keahlian, artinya suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang
khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajari secara
khusus karena profesi bukanlah sebuah warisan. 2) Profesi dipilih karena
panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi juga dipilih karena
dirasakan sebagai kewajiban sepenuh waktu, maksudnya bukan bersifat part time.
3) Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi
itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teori terbuka dan secara
universal pegangannya itu diakui. 4) Profesi adalah untuk masyarakat, bukan
untuk diri sendiri. 5) Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan
kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi itu diperlukan untuk meyakinkan
peran profesi itu terhadap kliennya. 6) Pemegang profesi memiliki otonomi dalam
melakukan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat diuji atau dinilai oleh
rekan-rekannya seprofesi. 7) Profesi mempunyai kode etik yang disebut dengan
kode etik profesi. 8) Profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu orang
yang membutuhkan layanan.
Melihat peran dan posisi strategis para aseso guna
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka sudah selayaknya jika asesor
senantiasa meningkatkan kemampuan profesionalnya dalam menjalankan tugas dan
kewajiban. Artinya agar kualitas sekolah meningkat yang berimbas pada
meningkatnya kualiats anak didik. Seiring dengan kemajuan tekhnologi informasi
sehingga pada 2019 dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah dibutuhkan
asesor yang memiliki sikap dan kepribadian profesional serta memiliki pemahaman
dan penguasaan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah yang memadai, serta
memiliki keterampilan komputer dan internet guna melaksanakan sistem penilaian
akreditasi secara daring atau online. Dengan demikian asesor bisa
efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas keasesorannya; yakni memberikan
predikat akreditasi pada sekolah-sekolah.
Sesuai dengan Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah,
butir delapan yang menyatakan; Setelah validasi proses dan hasil visitasi,
BAN-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif
sesuai dengan keadaan sekolah. Melalui kegiatan ini diharapkan terdapat
pengecekan yang seksama atas hasil visitasi. Selanjutnya butir sembilan; Hasil
dan rekomendasi akreditasi sekolah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M.
Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang
hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun. Rekomendasi yang
disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan
sebagai salah satu rujukan dalam perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
Rekomendasi yang dirumuskan oleh tim atau para
asesor begitu penting dan diyakini sebagai masukkan yang akan dipakai guna
meningkatkan mutu pendidikan nasional pada umumnya, provinis dan kabupaten/kota
pada khususnyaโ€”sebab itulah mutu pendidikan nasional akan ditentukan oleh
profesionalisme dan kredibelitas para asesor.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2013. Paparan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR dan
Paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Pimpinan Kementeria
Pendidikan dan Kebudayaan (tidak dipublikasikan).
Jakarta: Sekretariat
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Muhson,
Ali. 2004. Meningkatkan Profesionalisme
Guru: Sebuah Harapan: Jurnal Ekonomi da Pendidikan
, Volume 2, Nomor 1, Agustus
Singh, Mala. 2007. The Governance of
Accreditation
dalam GUNI (ed.). Higher Education in the World

2007, Accreditation for Quality
Assurance: What is at Stake?
Basingstoke: Palgrave Macmillan.
https://bansm.kemdikbud.go.id/page/detail/mekanisme-akreditasi-
diakses, 2019
http://www.advanced.org/whataccreditation,
diakses, 2019
TENTANG PENULIS
Agus  Hiplunudin  1986 
lahir  di  Lebak-Banten. Cerpenya telah dimuat berbagai
media masa di antaranya Swara Sastra, Satelit Pos, Koran Madura, Takanta.Id. Adapun
kumpulan cerpennya yang telah dibukukan 1) Lelaki Paruh Baya yang Menikah
dengan Maut, Morfalingua-2017. 2) Edelweis Merbabu yang Merindu, Spektrum
Nusantara-2019. Kumpulan puisinya terhimpun dalam buku berjudul โ€˜Nyaโ€™
diterbitkan Spektrum Nusantara-2019. Selain cerpen dan puisi penulis juga telah
menerbitkan novel pada 2019; 1) Derita, 2) Cincin Perak, 3) Awan, 4) Orang
Terbuang dipublis oleh Spektrum Nusantara.
Alamat Sekarang:
Des Nameng, Kp Parakan Mesjid, RT 004/004, Kec.
Rangkasbitung, Lebak-Banten.
Email             
: agu
s.hiplunudin@yahoo.com
Hp                              :
081-774-220-4
Facebook, IG : @Agus Hiplunudin

Penulis


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ahmad Zaidi Cerpen

Cerpen – Fragmen Nalea

Dani Alifian Puisi

Puisi: Tamadun Semu

Cerpen Violeta Heraldy

Cerpen : Pertemuan Kembali

Apacapa

Politik Menyegarkan Ala Mas Rio

Apacapa Marlutfi Yoandinas

Tentang Anak Muda yang Semalam Suntuk Meresapi Cerita Mamaca

Apacapa

Belajar Jurnalistik melalui SEMEJA DARING

Buku Ulas

Sejarah, Tubuh, Dosa dan Diri dalam Merupa Tanah di Ujung Timur Jawa

Kriselda Dwi Ghisela Resensi

Resensi: Perempuan yang Menangis kepada Bulan Hitam

Apacapa

HUT RI dan Kesadaran Anak Kelas 5 SD

Apacapa Thaifur Rahman Al-Mujahidi

Regiulisitas-fundamental dari Kaum Milenial untuk Indonesia

Apacapa Kakanan Kuliner Situbondo Moh. Imron

Nasi Kolhu Balung

populi Puisi rejeng

Puisi: Sekeping Sunyi

Fuad Najib Arrosyid Resensi

Resensi: Di Ambang Mitos dan Realitas Saranjana

Dani Alifian Puisi

Puisi: Inkarnasi dan Puisi Lainnya

alif diska Mored Moret

Puisi Mored: Di Ujung Senja yang Abadi

Puisi Tjahjono Widarmanto

Ayat Nostalgia dan Puisi Lainnya Karya Tjahjono Widarmanto

Cerpen Gusti Trisno

Cerpen – Runtuhnya Pertahanan Kunti dan Perang Pandawa Lima

Buku Indra Nasution Ulas

Sedikit Ulasan tentang Sekolah itu Candu

takanta

Sayembara Menulis 2025

M Firdaus Rahmatullah Puisi

Hutan Baluran dan Puisi Lainnya