Aturan Pemasangan Panel Surya

pixabay
Pemerintah
telah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang
Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN
(Persero). Alhasil kini ada dua aturan lagi terkait penggunaan PLTS Atap, yaitu
Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2019 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019.
Direktur Aneka
Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan
dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, Permen 49/2018
direvisi melalui Permen 12/2019 dan Permen 13/2019.
Pada
Permen 13/2019, lanjut Harris, menegaskan bahwa sistem PLTS Atap wajib memiliki
izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Sementara di Permen 12/2019
menegaskan, batasan kapasitas yang wajib memiliki izin operasi dan SLO adalah
yang melebihi 500 kVA.
Di peraturan sebelumnya batasannya adalah 25 kVA untuk SLO dan 200 kVA untuk
izin operasi.
Bagaimana
untuk jual beli listrik PLTS dengan PLN?
 Menurut aturan yang berlaku, perhitungan
ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap, ketentuannya jika energi
listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga
listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor
pengali 65%. Artinya listrik hasil PLTS yang dijual ke PLN dihargai sebesar 65%
dari tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga bisa menggunakan
deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Ketentuan ini
berlaku jika terdapat kelebihan ekspor listrik ke PLN.
Bagi
Pengguna Sistem PLTS Atap yang bukan Konsumen PT PLN (Persero) harus
menyampaikan laporan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada
Direktur Jenderal EBTKE.   Listrik
PLTS yang digunakan sendiri perhitungannya tetap 100% karena menggantikan
listrik yang diimpor dari PLN. Porsi yang digunakan sendiri ini kata dia,
jumlahnya lebih besar dibanding yang diekspor.  Untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat
membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan
dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk
Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi
dan persyaratan teknis. Dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut banyak penyedia panel surya yang memberi bantuan kepengurusan misalnya Sewatama.

Penulis


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Apacapa Ipul Lestari

Taman Hidup; Suatu Ketika di Tahun 2017

Apacapa Esai Rahman Kamal

Laut Memanggil, Dik. Sudahkah Kau Menjawabnya?

Alex Cerpen Puji M. Arfi

Cerpen: Ingar-bingar Pemakaman

Apacapa Moh. Imron

Analisis dan Lirik Lagu Kala Benyak: Waktu yang Tepat untuk Bersedih

Apacapa Indra Nasution

Gepsos: Merayakan Kemerdekaan ke 72

Apacapa Musik Supriyadi Ulas

Senandung Kasih dari Ibu

Puisi Madura

Puisi Madura: Bânnè Gârimisen Polè

Uncategorized

Ulas Buku: Cegah Stunting Sedini Mungkin

Diandra Tsaqib Puisi

Puisi: Stratocumulus

Apacapa

5 Tips Mencari Tiket Pesawat Murah Jelang Tahun Baru 2018

Irman Lukmana Puisi takanta

Puisi: Tiga Cangkir Kopi untuk Pacarku

Apacapa Kampung Langai Mei Artanto

Festival Kampung Langai: Mengabdi pada Masyarakat atau Artistik

analis Iis Dahlia

Analisis Puisi Nikmati Hidup

Resensi

Koloni: Fabel Sosial Ratih Kumala yang Menjepit Realitas Manusia

Apacapa

Menjadi Kepala Sekolah yang Inovatif

Mored Moret Puisi RM. Maulana Khoeru

Puisi: Proposal Rindu Karya RM. Maulana Khoerun

fulitik masrio

Relawan Mas Rio Bagikan 50 Ribu Kalender Patennang untuk Masyarakat Situbondo

Buku Thomas Utomo Ulas

Ulas Buku: Novel Anak Bermuatan Nilai-Nilai Kemanusiaan

Halimatussa’diah Mored

Puisi Mored: Pergi Tanpa Kembali dan Puisi Lainnya

Pantun Papparekan Madura Sastra Situbondo

Pantun Madura Situbondo (Edisi 4)