Aturan Pemasangan Panel Surya

pixabay
Pemerintah
telah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang
Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN
(Persero). Alhasil kini ada dua aturan lagi terkait penggunaan PLTS Atap, yaitu
Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2019 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019.
Direktur Aneka
Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan
dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, Permen 49/2018
direvisi melalui Permen 12/2019 dan Permen 13/2019.
Pada
Permen 13/2019, lanjut Harris, menegaskan bahwa sistem PLTS Atap wajib memiliki
izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Sementara di Permen 12/2019
menegaskan, batasan kapasitas yang wajib memiliki izin operasi dan SLO adalah
yang melebihi 500 kVA.
Di peraturan sebelumnya batasannya adalah 25 kVA untuk SLO dan 200 kVA untuk
izin operasi.
Bagaimana
untuk jual beli listrik PLTS dengan PLN?
 Menurut aturan yang berlaku, perhitungan
ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap, ketentuannya jika energi
listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga
listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor
pengali 65%. Artinya listrik hasil PLTS yang dijual ke PLN dihargai sebesar 65%
dari tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga bisa menggunakan
deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Ketentuan ini
berlaku jika terdapat kelebihan ekspor listrik ke PLN.
Bagi
Pengguna Sistem PLTS Atap yang bukan Konsumen PT PLN (Persero) harus
menyampaikan laporan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada
Direktur Jenderal EBTKE.   Listrik
PLTS yang digunakan sendiri perhitungannya tetap 100% karena menggantikan
listrik yang diimpor dari PLN. Porsi yang digunakan sendiri ini kata dia,
jumlahnya lebih besar dibanding yang diekspor.  Untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat
membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan
dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk
Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi
dan persyaratan teknis. Dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut banyak penyedia panel surya yang memberi bantuan kepengurusan misalnya Sewatama.

Penulis


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buku M Ivan Aulia Rokhman Ulas

Ulas Buku – Menceritakan tentang Hubungan Manusia dengan Jasad di Kubur

Cerpen Nanda Insadani

Cerpen : Azab Pemuda yang Menyukai Postingannya Sendiri Karya Nanda Insadani

M. Suhdi Rasid Mored Moret

Puisi Mored: Ibu dan Puisi Lainnya

Cerpen Imam Khoironi

Cerpen : Suara Nurani

Agus Hiplunudin Cerpen

Cerpen : Maha Tipu Maha Guru Durna

Heru Mulyanto Mored

Bocah dari Palung Merah

Cerpen Yuditeha

Cerpen: Berhenti Bekerja

Apacapa Imam Sofyan

Pak Kepala Desa, Belajarlah dari Film Dunia Terbalik!

Apacapa Imam Sofyan

Surat Terbuka untuk Pak Karna

Apacapa Kampung Langai

Mengenal Festival Kampung Langai Situbondo

Buku Resensi Thomas Utomo Ulas

Ulas Buku: Menguak Lapis-Lapis Kebohongan

Apacapa Uwan Urwan Wisata Situbondo

Bukit Pecaron

Apacapa Randy Hendrawanto

Generasi Z bertanya soal isu PKI

Futihah Qudrotin Puisi

Patung Kekasih dan Puisi Lainnya Karya Futihah Qudrotin

Ahmad Maghroby Rahman Apacapa

Rekacipta Upacara Hodo: Belajar Dari Lenong

Cerpen Dody Widianto

Cerpen: Pengilon Kembar

Ahmad Zaidi Buku Telembuk Ulas

Membaca Telembuk; Membaca Cinta yang Keparat

Apacapa

Belajar Jurnalistik melalui SEMEJA DARING

Apacapa Baiq Cynthia

Selamat Datang di Situbondo

Advertorial Mohammad Farhan Politik

Muscab DPC PKB Situbondo Angkat Tema Partai Advokasi