Aturan Pemasangan Panel Surya

pixabay
Pemerintah
telah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang
Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN
(Persero). Alhasil kini ada dua aturan lagi terkait penggunaan PLTS Atap, yaitu
Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2019 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019.
Direktur Aneka
Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan
dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, Permen 49/2018
direvisi melalui Permen 12/2019 dan Permen 13/2019.
Pada
Permen 13/2019, lanjut Harris, menegaskan bahwa sistem PLTS Atap wajib memiliki
izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Sementara di Permen 12/2019
menegaskan, batasan kapasitas yang wajib memiliki izin operasi dan SLO adalah
yang melebihi 500 kVA.
Di peraturan sebelumnya batasannya adalah 25 kVA untuk SLO dan 200 kVA untuk
izin operasi.
Bagaimana
untuk jual beli listrik PLTS dengan PLN?
 Menurut aturan yang berlaku, perhitungan
ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap, ketentuannya jika energi
listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga
listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor
pengali 65%. Artinya listrik hasil PLTS yang dijual ke PLN dihargai sebesar 65%
dari tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga bisa menggunakan
deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Ketentuan ini
berlaku jika terdapat kelebihan ekspor listrik ke PLN.
Bagi
Pengguna Sistem PLTS Atap yang bukan Konsumen PT PLN (Persero) harus
menyampaikan laporan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada
Direktur Jenderal EBTKE.   Listrik
PLTS yang digunakan sendiri perhitungannya tetap 100% karena menggantikan
listrik yang diimpor dari PLN. Porsi yang digunakan sendiri ini kata dia,
jumlahnya lebih besar dibanding yang diekspor.  Untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat
membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan
dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk
Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi
dan persyaratan teknis. Dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut banyak penyedia panel surya yang memberi bantuan kepengurusan misalnya Sewatama.

Penulis


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Apacapa Feminis

Perempuan Cerdas Melawan Dating Abuse

Apacapa

Merayakan Lebaran: Ada yang Hilang

Apacapa rizki pristiwanto

Relawan yang Tak Seutuhnya Rela

Cerpen Kakanda Redi

Cerpen: Ular-Ular yang Bersarang dalam Kepala

Apacapa fulitik kenalmasrio

Tebarkan Politik Baik, Mas Rio Traktir Ratusan Emak-Emak Makan Bakso

Apacapa

Ramadan: Korban Keisengan Saat Tidur di Langgar

Muhammad Lutfi Puisi

Di Bangku Daun dan Puisi Lainnya Karya Muhammad Lutfi

Apacapa

Workshop Literasi Ujung Timur Jawa

Cerpen Ruly R

Cerpen : Lapas dan Malam

Moh. Imron Ngaleleng

Kendit Harmoni : Ketika Seni Menemani

Advertorial

Aturan Pemasangan Panel Surya

Apacapa

Perangkat Desa Memang Pekerjaan Idaman Mertua, Tapi Realitanya Tidak Semanis itu, Kawan

Ahmad Aqil Al Adha Mored

Cerpen Mored: Kesatria Berbantal Ombak, Berselimut Angin

Cerpen Levana Azalika

Langit Biru Cinta Searah

Kriselda Dwi Ghisela Resensi

Resensi: Perempuan yang Menangis kepada Bulan Hitam

Pantun Papparekan Madura Sastra Situbondo Totor

Pantun Madura Situbondo (Edisi 5)

Mored Moret Puisi Nur Akidahtul Jhannah

Puisi Mored: Jeritan Pantai Peleyan dan Puisi Lainnya

Febe TP Puisi

Ironinya Negeri Ini

Cerpen Haryo Pamungkas

Cerpen : Kota dan Hujan di Pagi Hari Karya Haryo Pamungkas

Dhafir Abdullah Puisi Syi’ir

Muharrom sè Moljâ