Aturan Pemasangan Panel Surya

pixabay
Pemerintah
telah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang
Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN
(Persero). Alhasil kini ada dua aturan lagi terkait penggunaan PLTS Atap, yaitu
Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2019 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019.
Direktur Aneka
Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan
dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, Permen 49/2018
direvisi melalui Permen 12/2019 dan Permen 13/2019.
Pada
Permen 13/2019, lanjut Harris, menegaskan bahwa sistem PLTS Atap wajib memiliki
izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Sementara di Permen 12/2019
menegaskan, batasan kapasitas yang wajib memiliki izin operasi dan SLO adalah
yang melebihi 500 kVA.
Di peraturan sebelumnya batasannya adalah 25 kVA untuk SLO dan 200 kVA untuk
izin operasi.
Bagaimana
untuk jual beli listrik PLTS dengan PLN?
 Menurut aturan yang berlaku, perhitungan
ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap, ketentuannya jika energi
listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga
listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor
pengali 65%. Artinya listrik hasil PLTS yang dijual ke PLN dihargai sebesar 65%
dari tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga bisa menggunakan
deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Ketentuan ini
berlaku jika terdapat kelebihan ekspor listrik ke PLN.
Bagi
Pengguna Sistem PLTS Atap yang bukan Konsumen PT PLN (Persero) harus
menyampaikan laporan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada
Direktur Jenderal EBTKE.   Listrik
PLTS yang digunakan sendiri perhitungannya tetap 100% karena menggantikan
listrik yang diimpor dari PLN. Porsi yang digunakan sendiri ini kata dia,
jumlahnya lebih besar dibanding yang diekspor.  Untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat
membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan
dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk
Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi
dan persyaratan teknis. Dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut banyak penyedia panel surya yang memberi bantuan kepengurusan misalnya Sewatama.

Penulis


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Peran Mahasiswa Sebagai Guardian of Value

Cerpen Moh. Jamalul Muttaqin

Cerpen: Pelangi

Apacapa Thaifur Rahman Al-Mujahidi

Regiulisitas-fundamental dari Kaum Milenial untuk Indonesia

Nuriel Haramain Puisi

Puisi: Alkisah Mawar Berdarah

Prosa Mini Sastra Yudhianto Mazdean

Surat untuk Bapak

Cerpen

Cerpen : Percakapan Malam Hari

Cerpen

Bocah itu Bernama Laut

Khairul Anam Puisi

Puisi: Manunggal Rasa

Ilyana Aziziah Mored

Membuat Gulali Bersama Teman

Ahmad Zaidi Apacapa Liputan

GNI Indonesia 2019: Perjalanan Melepaskan Ketergesa-gesaan

Curhat

Selimut Air Mata

Atika Rohmawati Puisi

Puisi: Percaya

Buku Rudi Agus Hartanto Ulas

Resensi: Tugasmu Hanya Mengizinkan

Heru Mulyanto Mored

Bocah dari Palung Merah

Indra Nasution Prosa Mini

Daya Kritis yang Hilang

Buku M Ivan Aulia Rokhman Ulas

Resensi Buku Ramadan Undercover

El Fharizy Puisi

Puisi: Santet

Apacapa

Yang Muda Juga Bisa Berkuasa, Tapi Harus Merdeka Dulu

Resensi

Pelayaran Terakhir: Menyusuri Kehilangan dan Pergolakan Batin dalam Cerpen Anggit Rizkianto

Uncategorized

Tips Mencegah Kolestrol dalam Tubuh Meningkat