Aturan Pemasangan Panel Surya

pixabay
Pemerintah
telah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang
Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN
(Persero). Alhasil kini ada dua aturan lagi terkait penggunaan PLTS Atap, yaitu
Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2019 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019.
Direktur Aneka
Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan
dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, Permen 49/2018
direvisi melalui Permen 12/2019 dan Permen 13/2019.
Pada
Permen 13/2019, lanjut Harris, menegaskan bahwa sistem PLTS Atap wajib memiliki
izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Sementara di Permen 12/2019
menegaskan, batasan kapasitas yang wajib memiliki izin operasi dan SLO adalah
yang melebihi 500 kVA.
Di peraturan sebelumnya batasannya adalah 25 kVA untuk SLO dan 200 kVA untuk
izin operasi.
Bagaimana
untuk jual beli listrik PLTS dengan PLN?
 Menurut aturan yang berlaku, perhitungan
ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap, ketentuannya jika energi
listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga
listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor
pengali 65%. Artinya listrik hasil PLTS yang dijual ke PLN dihargai sebesar 65%
dari tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga bisa menggunakan
deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Ketentuan ini
berlaku jika terdapat kelebihan ekspor listrik ke PLN.
Bagi
Pengguna Sistem PLTS Atap yang bukan Konsumen PT PLN (Persero) harus
menyampaikan laporan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada
Direktur Jenderal EBTKE.   Listrik
PLTS yang digunakan sendiri perhitungannya tetap 100% karena menggantikan
listrik yang diimpor dari PLN. Porsi yang digunakan sendiri ini kata dia,
jumlahnya lebih besar dibanding yang diekspor.  Untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat
membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan
dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk
Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi
dan persyaratan teknis. Dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut banyak penyedia panel surya yang memberi bantuan kepengurusan misalnya Sewatama.

Penulis


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mahfud RD Puisi

Maret yang Bimbang dan Puisi Lainnya Karya Mahfud RD

Resensi Ulas

Tanah Surga Merah: Menikmati Kritikan yang Bertebaran

Apacapa Baiq Cynthia

Selamat Datang di Situbondo

Cerpen

Sepasang Kekasih yang Berpisah Karena Hujan

Apacapa Kakanan Kuliner Situbondo Moh. Imron

Nasi Kolhu Balung

fulitik Marlutfi Yoandinas masrio

Buka Bersama Seniman: Mas Rio Didoakan Menjadi Bupati Situbondo

Apacapa Moh. Imron

Tellasan dan Ngojhungi

Apacapa Marlutfi Yoandinas

Tentang Anak Muda yang Semalam Suntuk Meresapi Cerita Mamaca

Cerpen Nisa Ayumida

Cerpen : Akibat Dari Salon Kecantikan

Apacapa redaksi

Kampung Langai, Dik: Apa Kamu Gak Mau Nonton?

Kriselda Dwi Ghisela Resensi

Resensi Ronggeng Dukuh Paruk

Cerpen Devi Tasyaroh

Cerpen: Menggadai Kebahagiaan

Alexong Cerpen Hana Yuki Tassha Aira

Cerpen: Waktu yang Pecah di Balik Pintu

Irham Fajar Alifi Puisi

Puisi: Kita Tak Sendiri

Resensi Shendy Faesa Widiastuti

Resensi: Malioboro at Midnight

M Firdaus Rahmatullah Puisi

Hutan Baluran dan Puisi Lainnya

Puisi

Tragedi Perokok dan Puisi Lainnya

Penerbit

Buku: Bahagia Butuh Bersama: Kumpulan Puisi

Buku Indra Nasution Ulas

Kritik Terhadap Demokrasi

Dani Alifian Esai

Refleksi Harjakasi: Prostitusi Mesti Lenyap dari Kota Santri