Menggugat Hegemoni Patriarki: Dekonstruksi Tafsir Al-Qur’an dalam Perspektif Sosiologi Pengetahuan Asma Barlas

Tafsir Al-Qur’an pada diskursus keagamaan tradisional, seringkali diposisikan dalam ruang sakral yang dianggap netral, objektif, dan representasi murni dari kehendak Ilahi. Padahal tafsir Al-Qur’an tidak sama kedudukannya dengan teks asli Al-Qur’an. Penting untuk membuka epistemologis di balik klaim tersebut. Klaim terhadap tafsir Al-Qur’an sebagai “kebenaran langit”, sebenarnya adalah konstruksi yang diproduksi dalam ruang sosial-politik yang sarat dengan relasi kuasa. Adanya klaim tersebut telah menutup ruang kritis dan membuat umat sulit dalam membedakan antara wahyu yang absolut dengan tafsir sebagai hasil dari intelektual manusia yang relatif.

Pengkritisan terhadap asumsi netralitas tersebut menjadi krusial untuk memahami otoritas keagamaan sebagai alat legitimasi dalam struktur masyarakat. Keadilan gender dalam Islam tidak akan tercapai tanpa keberanian dekonstruksi terhadap teks dan pembacanya. Wahyu memang bersifat ilahi, namun ketika sampai pada ruang bahasa dan kognisi manusia, wahyu menjadi objek sosiologi pengetahuan yang terikat pada konteks mufassir (penafsir Al-Qur’an). Hal ini menjadi dasar yang digunakan Asma Barlas untuk menggugat struktur pengetahuan patriarki yang telah berakar selama berabad-abad.

Pengetahuan tidak pernah lahir di ruang kosong akan tetapi terikat pada posisi sosial-politik individu yang berpikir. Karl Mannheim menyebutkan keterikatan eksistensial pengetahuan terhadap habitus atau lingkungan sosial yang memengaruhi cara berpikir individu. Tokoh feminis Islam Asma Barlas adalah manifestasi dari dialektika antara pengalaman penindasan di Pakistan dan pencarian keadilan di ruang akademik Barat. Sebagai perempuan pertama yang bekerja di pemerintahan sebagai Foreign Service Pakistan pada tahun 1976, Barlas menyaksikan langsung bagaimana agama dipolitisasi. Pada masa rezim Ziaul Haq, Asma Barlas membentuk perlawanan intelektualnya terhadap kebijakan islamisasi yang tidak adil atau mendiskriminasi perempuan. Bentuk perlawanan tersebut dengan mengkritisi di antaranya seperti ketimpangan dalam kesaksian yang menetapkan bahwa kesaksian dua orang perempuan sama halnya dengan kesaksian satu orang laki-laki. Juga kritik terhadap kriminalisasi korban kekerasan seksual pada perempuan buta yang kemudian dihukum sama dengan zina yakni hukum rajam. Adapun pelaku yakni laki-laki tidak mendapatkan hukuman dengan alasan tidak bisa diidentifikasi karena perempuan buta dan tidak mengenali siapa pelakunya. Pengalaman subjektif ini memvalidasi teori Karl Manheim bahwa posisi sosial menentukan perspektif. Bagi Barlas, stigma Barat yang menyebut Islam sebagai agama patriarki adalah kesimpulan yang gagal melihat bahwa problem utamanya bukan pada teks suci Al-Qur’an, melainkan pada rezim kebenaran yang memonopoli cara teks Al-Qur’an dibaca.

Berdasarkan kritik tersebut, Barlas merumuskan pendekatan hermeneutika tauhid. Pendekatan tersebut bukan sekadar sebagai konsep teologis tentang keesaan Tuhan, melainkan sebagai alat pembebasan sosiologis yang radikal. Barlas menggeser fokus dari sekadar ritualitas menuju implikasi etis dan sosial dari konsep tauhid. Tauhid adalah paradigma teologis yang menegaskan keadilan dan kesetaraan. Hal ini berhubungan dengan otoritas mutlak yang hanya milik Tuhan, maka segala bentuk klaim dominasi manusia terhadap manusia lainnya, termasuk dominasi laki-laki atas perempuan adalah bentuk penyimpangan teologis dan pengkhianatan terhadap prinsip keesaan-Nya.

Penegasan terhadap otoritas mutlak hanya milik Allah, maka meruntuhkan hirarki gender tradisional dalam masyarakat Muslim. Barlas berpandangan bahwa klaim superioritas laki-laki merupakan bentuk “syirik fungsional” dimana manusia mencoba mengambil alih posisi Tuhan untuk menguasai sesama manusia. Adanya pemikiran Barlas tersebut, sangat meruntuhkan struktur patriarki. Menurut Barlas, terdapat empat faktor yang membentuk pengetahuan patriarkal terhadap tafsir Al-Qur’an. Pertama, monopoli penafsiran yakni tafsir yang hampir sepenuhnya didominasi laki-laki. Dominasi mufassir laki-laki menjadikan Al-Qur’an dibaca dengan visi, kebutuhan, dan kepentingan maskulin. Perempuan hadir sebagai objek dalam tafsir, sehingga tidak memiliki pengalaman eksistensial dalam penafsiran.

Faktor kedua, adanya pencampuran wahyu dan tafsir. Kondisi sosial masyarakat pada masa mufassir yang patriarki, secara tidak langsung mencampuri pemikiran mufassir sehingga tercipta tafsir ayat patriarki dan terdapat dominasi laki-laki. Oleh karena itu, bias patriarki pada ayat yang ditafsirkan dianggap menjadi representasi kehendak Tuhan yang tidak dapat diubah. Ketiga, Barlas menyoroti adanya campur tangan pemerintah dan tokoh agama (penafsir). Negara menggunakan agama sebagai alat legitimasi otoritasnya, sementara penafsir mendapatkan proteksi dan status sosial yang memperkuat struktur hierarki dan kepatuhan masyarakat. Keempat, penafsir dahulu menggunakan metode linear-atomistik, yakni menafsirkan ayat Al-Qur’an secara parsial dan terisolasi untuk mendukung bias budaya pada waktu itu. Akibatnya prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan yang terkandung dalam Al-Qur’an diabaikan. Monopoli terhadap penafsiran tersebut menghasilkan pengetahuan yang tidak netral. Norma patriarki pra-Islam turut memengaruhi penafsiran dan akhirnya melanggengkan subordinasi perempuan.

Barlas melakukan penafsiran ulang terhadap ayat-ayat yang mengandung bias patriarki. Pada surat An-Nisa ayat 1, pandangan tafsir klasik masih terpengaruh oleh pandangan isra’illiyat (Yahudi dan Kristen). Para mufassir menjelaskan pada ayat tersebut yakni Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam dan menjadi penyebab jatuhnya manusia dari surga. Penafsiran ini secara sosiologis memberikan stigma mengenai esensi perempuan sebagai makhluk sekunder. Kemudian oleh Barlas ditegaskan pada kata nafs wahidah ini berarti manusia berasal dari “diri yang satu”. Konsep zaujaha pada teks asli menekankan hubungan timbal balik antara laki-laki dan perempuan. Ia mengaitkan ayat tersebut dengan surah Al-Hujurat ayat 13 yang menjelaskan bahwa satu-satunya yang membedakan manusia dihadapan Tuhan hanyalah ketakwaan bukan jenis kelamin.

Penafsiran juga dilakukan Barlas pada surah An-Nisa ayat 34 pada lafadz qawwamuna. Menafsirkan qawwamuna sebagai “pemimpin” atau “penguasa” yang memberikan hak ontologis kepada laki-laki untuk mengontrol dan mendisiplinkan perempuan. Sedangkan Barlas melakukan redefinisi bahwa kata tersebut merujuk pada arti tanggung jawab pencari nafkah atau pelindung dalam konteks pembagian kerja sosiologis tidak merujuk pada adanya hirarki. Pembacaan ulang ini mengembalikan pesan Al-Qur’an sebagai teks emansipatoris, yang tidak memberikan ruang bagi penindasan berbasis gender.

Pemikiran Asma Barlas memberikan peringatan keras bahwa ketidakadilan gender dalam masyarakat Muslim bukan disebabkan oleh cacat pada wahyu, melainkan oleh bias pada metodologi pembacaannya. Pemikiran Barlas membuka jalan bagi perempuan bukan lagi menjadi objek yang didefinisikan oleh penafsir laki-laki, melainkan hadir sebagai subjek aktif yang memiliki legitimasi penuh dalam memproduksi pengetahuan keagamaan. Pengembalian otoritas mutlak kepada Tuhan melalui tauhid, berarti membebaskan manusia dari dominasi terhadap sesama dan menuju tatanan sosial yang benar-benar adil dan setara.

Penulis

  • Alvina Fatimatuzzahroh, mahasiswa S2 di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tertarik dengan bidang sosial dan bergabung dengan program studi sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cerpen M Ivan Aulia Rokhman

Cerpen : Kehilangan Tas di Kota Pasundan Karya M Ivan Aulia Rokhman

Puisi Saifir Rohman

Puisi : Tikungan Berdebu Karya Ayif Saifir R.

fulitik

Jalan Santai Bareng Mas Rio Dongkrak Penjualan Pelaku UMKM

fulitik hans

Beginilah Cara Mas Rio Main Serius: Investor Global Datang, Rakyat Tetap Pegang Kendali

Apacapa Supriyadi

Lagu Religi, Musim, dan Kelindannya

Wisata Situbondo

Wisata Situbondo Lengkap

Apacapa

Setelah Ujung Jalan Daendels: Refleksi Panarukan dalam Serat Darmagandhul

Agus Hiplunudin Cerpen

Cerpen: Perempuan Capung Merah Marun

Mahabatush Sholly Resensi

Resensi: Seribu Kebohongan untuk Satu Kebahagiaan

Apacapa Uwan Urwan Wisata Situbondo

Bukit Pecaron

Febrie G. Setiaputra Resensi

Resensi: Sunyi di Dada Sumirah

honor huawei smartphone

Kualitas Dual Kamera Pada Huawei Honor 9 Lite

Apacapa Puisi Zen Kr

Puisi : Sungai dan Puisi Lainnya Karya Zen KR. Halil

M Ivan Aulia Rokhman Puisi

Puisi – Masih Melawan Ketakutan di Rumah Tua

Puisi Tjahjono Widarmanto

Ayat Nostalgia dan Puisi Lainnya Karya Tjahjono Widarmanto

Mahadir Mohammed Puisi

Puisi: Puing Hampa

Apacapa

Mengenang Sumur, Menatap Luka yang Curam

Apacapa Sainur Rasyid

Gusdur dan Buku

Cerpen M Firdaus Rahmatullah

Cerpen: Ingatan tentang Sepasang Mata

Dani Alifian Puisi

Puisi: Inkarnasi dan Puisi Lainnya